Sudah Jadi Menteri, Jangan Terima Gaji DPR

Rabu, 28 Oktober 2009 – 17:42 WIB

JAKARTA - Sejumlah politisi di DPR memang telah ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pembantunya di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) IINamun ternyata belum semua tercoret dari kursi legislatif

BACA JUGA: Menkes: Sarana Kesehatan Masih Minim Kualitas

Karenanya dikhawatirkan, para anggota DPR yang jadi menteri itu menerima gaji double, yakni sebagai anggota DPR maupun sebagai menteri.

Kekhawatiran itu diungkapkan Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Kementrian Negara, Agun Gunanjar Sudarsa, di Jakarta, Rabu (18/10)
Menurut Agun, sesuai UU Kementrian Negara maka anggota DPR yang sudah ditarik ke jajaran eksekutif sebagai menteri tidak boleh lagi menerima gaji sebagai anggota DPR

BACA JUGA: DKR Minta SBY Periksa Menkes

Agun beralasan, bisa saja gaji double itu terjadi lantaran anggota DPR dilantik pada 1 Oktober dan ditunjuk sebagai menteri juga masih di bulan dan tahun yang sama.

"Jadi para menteri yang berasal dari DPR harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR
Partai jangan diam saja

BACA JUGA: 2010, Pejabat Negara Dapat Renumerasi

Partai harus segera memprosesnya karena rangkap jabatan jelas dilarang dalam UU Kementrian Negara," tukas politisi Golkar ini.

seperti diketahui, beberapa nama anggota DPR yang dipilih sebagai menteri antara lain Tifatul Sembiring dan Suswono dari Fraksi PKS, Jero Wacik, Darwin Saleh, EE Mangindaan dan Syarif Hasan dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Hasan dari Fraksi PAN, Suryadharma ALI dari Fraksi PPP, serta Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (27/10) lalu, nama-nama menteri itu masih ada di absensi anggota DPRMenurut Ketua DPR Marzuki Alie, belum semua anggota legislatif di Senayan yang pindah kursi ke eksekutif mengajukan permohonan pengunduran diri.

Menurut Agun, anggota DPR yang sudah jadi menteri tidak boleh lagi menerima gaji sebagai anggota DPR"Kalau masih ada (menteri dari DPR) yang menerima gaji, sudah semestinya BPK bertindak," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... P4 Serahkan Petisi Pemberhentian KPU


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler