jpnn.com - BANGKALAN - Adanya keluhan malapraktik di salah satu klinik membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan kembali melirik perizinan praktik jasa kesehatan. Dari catatan dinkes, terdapat dua rumah sakit yang belum mengantongi persyaratan izin di wilayah Bangkalan.
Kepala Dinkes Bangkalan, Nur Aida Rachmawati menerangkan, dari tiga rumah sakit dan satu klinik yang beroperasi di wilayah Bangkalan, terdapat dua rumah sakit yang perizinannya belum lengkap. Menurutnya, jika rumah sakit tersebut belum melengkapi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, rumah sakit tersebut belum layak untuk dioperasikan.
BACA JUGA: Cari Sinyal, Tukang Servis Parabola Kesetrum
”Sepengetahuan saya, izinnya yang sudah lengkap itu hanya satu, sebab di data yang ada juga demikian,” ungkapnya dilansir Radar Madura (Grup JPNN.com), Rabu (3/1).
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kepada pihak rumah sakit yang tidak melengkapi izin untuk beroperasi.
BACA JUGA: Kasus Pengrusakan Patok Perbatasan Dilimpahkan ke Polda Kaltim
”Selama ini kami hanya mengirimkan surat teguran kepada pihak rumah sakit. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada respon,” jelasnya.
Apabila hingga Senin depan tidak direspon, tegas Nur, pihaknya akan mendatangi dua rumah sakit tersebut. Menurutnya, surat teguran tersebut sudah cukup untuk mengingatkan jika pihaknya sudah memberikan peluang dan niat baik untuk melengkapi izinnnya.
BACA JUGA: Bidan Cantik Berbaju Daster Pink Ditemukan Tewas Dibunuh
”Kami akan memberhentikan operasional rumah sakit tersebut jika izinnya tetap tak dilengkapi,” terangnya.
Pihakya berharap, kedua rumah sakit dan pengelolanya segera melengkapi izin untuk mengoperasikan rumah sakit.
”Ke depan, kami akan fokus pada pelayanan dan standar operasi dari seluruh rumah kesehatan yang ada di Kabupaten Bangkalan, baik itu izin praktik, klinik, dan rumah sakit,” katanya.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya malapraktik yang mulai dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat di Kota Bangkalan. Jika memang ada malapraktik di Kota Bangkalan, pihaknya berjanji akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan yang ada.
Untuk nama dua rumah sakit yang tidak mengantongi izin itu, pihaknya tidak bisa menyebutkan. Namun pihaknya mempertegas jika Senin depan akan mendatangi dua rumah sakit yang sudah ditegur melalui surat teguran.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga yang merasa menjadi korban malapraktik untuk segera melaporkan secara resmi kepada dinkes. Hal itu untuk dilakukan tindakan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rus/dry/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Nunukan Janji Perjuangkan Honorer K2 jadi PNS
Redaktur : Tim Redaksi