jpnn.com - jpnn.com - Meskipun belum ada label halal dari MUI, Dinas Kesehatan Magetan memastikan mi instan Shin Ramyun tidak mengandung babi.
Karena itu, mi instanitu boleh dikonsumsi. Sebab mi tersebut sudah mendapat izin dari BPOM RI.
BACA JUGA: Mi Instan Tanpa Label Halal Masih Beredar
Ini disampaikan Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Sugeng Enbuari.
"Dalam komposisi yang ditulis di kemasan, juga tidak tertulis ada bahan yang mengandung babi yang dicampurkan. Sehingga mi instan diperbolehkan untuk dikonsumsi," kata Sugeng.
BACA JUGA: Simak Nih, Reaksi BPOM soal Mi Samyang Mengandung Babi
Menurut Sugeng, label halal MUI memang tidak diwajibkan dipasang di jajanan kemasan.
Makanan instan yang sudah lolos dari BPOM RI, boleh dipasarkan secara bebas.
BACA JUGA: Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana
Untuk mengonsumsinya, pembeli bisa melihat kandungan yang di kemasan.
"Karena itu BPOM RI mewajibkan produsen untuk menulis komposisi makanan di kemasan, sehingga pembeli bisa memutuskannya sendiri," tambah Sugeng
Selama ini, Dinkes juga belum mendapat keluhan terkait adanya mi impor tersebut. Apalagi, meerk tersebut jarang dikonsumsi khalayak. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Pastikan Mi Samyang Ilegal
Redaktur & Reporter : Natalia