jpnn.com - jpnn.com - Mi instan tanpa label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih beredar dan dijual bebas di sejumlah supermarket di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Dari pantauan pojokpitu.com, sedikitnya ada dua jenis mi instan dengan mere
BACA JUGA: Ini Reaksi Ustaz Solmed Soal Mi Instan Mengandung Babi
k Shin Ramyun yang dipasarkan. Ada dalam bentuk kemasan plastik, dan dalam bentuk cup.
Sekretaris MU Magetan, Achmad Purnomo mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan mi ini dari adanya viral melalui MUI Provinsi Jawa Timur.
"Karena belum ada label halal MUI, maka kami menyarankan agar umat Muslim tidak mengonsumsinya," kata Achmad.
Alasan MUI, dikhawatirkan mi tersebut mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam Islam.
"Memang dikhususkan untuk umat muslim, karena sesuai prinsip Islam, makanan yang dikonsumsi, harus halal dan sehat," tambah Achmad.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI Provinsi Jawa Timur, dan BPOM RI, untuk mengetahui kandungan atau komposisi dalam mi instan tersebut. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Mi Samyang Mengandung Babi, Menanti Aparat Beraksi
BACA JUGA: Importir Tegaskan hanya Distribusi Mi Samyang Halal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Mi Samyang, Disperindagkop Cuma Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Natalia