Ini Reaksi Ustaz Solmed Soal Mi Instan Mengandung Babi

Minggu, 22 Januari 2017 – 17:24 WIB
Ini Reaksi Ustaz Solmed Soal Mi Instan Mengandung Babi. Foto Dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Berita mengenai mi instan yang mengadung babi kini meluas. Tidak hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan imbauan larangan mengonsumi mi asal Korea Selatan tersebut, tapi juga menjadi perhatian para penceramah.

Seperti komentar penceramah kondang, Ustaz Solmed. Menurutnya, perlu tindakan hukum atau teguran oleh aparat.

BACA JUGA: Ternyata Ada Logo BPOM di Bungkus Mi Samyang

Tapi sebelum tindakan itu dilakukan, dibutuhkan kebenaran bahwa mi tersebut mengandung babi.

"Pastikan bahwa memang di dalam produk itu ada kandungan babinya," kata Ustaz Solmed kepada JawaPos.com, Jumat (20/1).

BACA JUGA: Mi Samyang Mengandung Babi, Menanti Aparat Beraksi

Pria bernama asli Sholeh Mahmoed Nasution itu menambahkan, pihak penjual juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pihak penjual harus mempertanggungjawabkan apa yang dijualnya, baik secara moral maupun secara hukum. Apakah ada kesengajaan atau tidak untuk mengelabui konsumen," ucap pemain sinetron Pesantren & Rock n Roll itu.

BACA JUGA: Importir Tegaskan hanya Distribusi Mi Samyang Halal

Seperti diketahui, Ketua MUI Sumenep Safradji mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa makanan jenis mie bermerek Samyang perlu dicurigai.

"Beberapa hari lalu kami membeli sebagai bukti dan sampel. Berhubung kemasan produk bertuliskan bahasa Korea, kami sedikit kebingungan memastikan apakah ada unsur babi," ujarnya.

Lantas, MUI Sumenep meminta bantuan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea UGM. Hasil terjemahannya sangat mengagetkan. Dua produk tersebut gamblang menyebutkan mengandung daging babi.

"Atas dasar itu kami harus ambil tindakan tegas. Apalagi yang menerjemahkan bahasa Korea di kemasan itu siap mempertanggung jawabkan dan di atas materai," terangnya.

Mi samyang yang dimaksud adalah Cheese Ramen yang kemasannya berwarna kuning. Sementara mi samyang hot chiken ramen atau mi goreng pedas rasa ayam telah terdaftar di BPOM.

"Jadi di luar dari produk Samyang yang tidak ada BPOM nya bisa di pastikan produk tersebut ilegal masuk ke Indonesia, dan saya harap aparat bisa menindak importir tersebut yang memasuki barang tersebut," kata Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana kepada JPNN.com, Jumat (20/1) malam.

Endra menjelaskan, sejauh ini hanya satu dari empat jenis mi produksi Samyang, perusahaan asal Korea Selatan yang diimpor ke Indonesia.

Yakni mi goreng pedas rasa ayam tersebut dengan Cup/Bowl dan yang Pack dan sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nomor BPOM RI ML: 331510033167 & 231509027167, gramasi masing-masing 140 gr dan 105 gr.

(ded/JPG/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Importir Akui Mi Mengandung Babi Itu Produk Samyang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler