JAKARTA -- Seperti sempat diduga sebelumnya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tersangka dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 itu pukul 20.15 Wib tadi malam diangkut mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Syamsul sendiri, begitu keluar dari gedung KPK, masih sempat senyum dan melambaikan tangannya ke puluhan wartawan yang sudah menyegatnya di tangga pintu masuk gedung KPK
BACA JUGA: Syamsul Sempat Menolak Ditahan KPK
Langkahnya ditutup wartawan yang menghambatnya masuk ke mobil tahanan.Meski Syamsul sudah tiba ke gedung KPK pukul 10.50 Wib, namun dia tidak langsung menjalani pemeriksaan
Dia datang tanpa membawa pengacara
BACA JUGA: Korupsi APBD, Gubernur Sumut jadi Tahanan KPK
Padahal, sebagai seorang tersangka, dia wajib didampingi pengacaraBaru menjelang pukul 17.00 Wib, tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan
BACA JUGA: SBY Abaikan Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum
Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memanggil pengacara di luar, agar mendampingi SyamsulKPK menunjuk Yoni Astiono, pengacara dari LBH UI, sebagai pengacaranya.Sementara, tim penyidik sudah menetapkan Syamsul ditahan sebelum pukul 17.00 WibArtinya, Syamsul ditetapkan untuk ditahan sebelum pemeriksaan dilakukanSaat dikonfirmasi wartawan kemarin sore, Plt Ketua KPK Haryono Umar tanda tedeng aling-aling langsung berucap, "Ya, kita tahan."
Hal itu dibenarkan, Yoni Astiono, pengacara yang ditunjuk KPK itu"Ya, tadi pemeriksaan baru dimulai jam lima sore," ujar Yoni Astiono kepada wartawan begitu mobil tahanan yang membawa Syamsul meninggalkan gedung KPK(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Penghematan Dimulai dari Istana
Redaktur : Tim Redaksi