Korupsi APBD, Gubernur Sumut jadi Tahanan KPK

DItitipkan di Rutan LP Salemba

Jumat, 22 Oktober 2010 – 20:42 WIB
Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007Syamsul dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat.

"Kami lakukan penahanan," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10) petang

BACA JUGA: SBY Abaikan Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum

Syamsul diperiksa sejak tadi pagi
Ketua DPD I Golkar Sumut itu menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April lalu.

Setelah diperiksa sejak pukul 11.00, Syamsul baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.00

BACA JUGA: DPR Desak Penghematan Dimulai dari Istana

Saat ditanya wartawan soal penahanananya, Syamsul hanya tersenyum dan berkomentar singkat
"Ini risiko seorang pemimpin," ujarnya sembari bergegas menuju mobil tahanan KPK bernomor B 2040 BQ

BACA JUGA: Darmono Bantah Gantung Nasib Bibit-Chandra



Pelaksana tugas juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Syamsul ditahan untuk 20 hari pertama"Kita titipkan di Rutan LP Salemba," ujar Priharsa, Jumat (22/10) malam.

Namun sebelum menjalani pemeriksaan, Syamsul sempat membantah bahwa dirinya korupsi"Siapa bilang saya makan APBD?  Saya tidak makan APBDItu kan kamu (wartawan) yang bilang," ucap Syamsul sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.

Ditambahkan pula, mobil mewah Jaguar yang disita KPK juga bukan miliknya"Jaguar itu kan punya anak sayaBelinya nyicil 36 kali," ucap Syamsul sembari berlalu ke ruang lobi gedung KPK.

Seperti diketahui, pada pertengahan April lalu KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007Perkiraan kerugian negaranya mencapai ratusan miliar.

Penyidik KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.(sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Budaya dan Keragaman Hayati Harus Diinventarisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler