JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sempat menolak keputusan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahannya karena kasus korupsiNamun demikian Syamsul tak kuasa menahan sikap tegas KPK.
Pengacara Syamsul Arifin, Yoni Agustiono usai mendampingi pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat itu menyatakan bahwa kliennya juga sempat mengajukan penundaan
BACA JUGA: Korupsi APBD, Gubernur Sumut jadi Tahanan KPK
"Setelah selesai diperiksa, beliau (Syamsul) dikenai penahananNamun upaya Syamsul kandas sia-sia
BACA JUGA: SBY Abaikan Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum
"Penyidik (KPK) keberatan karena ini (penahanan) sudah mekanismenyaDitanya soal alasan Syamsul keberatan ditahan, Yoni menjelaskan bahwa kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat dan ada tugas yang harus segara dilakukannya selaku Gubernur
BACA JUGA: DPR Desak Penghematan Dimulai dari Istana
"Alasan keberatan ditahan karena kondisi kesehatannya dan karena dalam waktu dekat akan melantik Bupati di Sumut," paparnya.Syamsul sendiri saat diperiksa tidak membawa pengacaraPasalnya, Yoni adalah pengacara yang disediakan KPK"Saya pengacara dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) UI (Universitas Indonesia) yang ditunjuk oleh KPK," pungkasnya.(sam/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Bantah Gantung Nasib Bibit-Chandra
Redaktur : Tim Redaksi