Dipaksa Pakai Atribut Natal? Ayo Lapor ke MUI

Selasa, 20 Desember 2016 – 21:12 WIB
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta umat Islam yang dipaksa menggunakan atribut Natal oleh perusahaan tempat mereka bekerja untuk tidak tinggal diam. Dia menyarankan pegawai di pusat perbelanjaan, restoran ataupun pertokoan yang dipaksa mengenakan atribut non-muslim agar melapor ke kantor MUI terdekat.

 

BACA JUGA: Muslim Dipaksa Pakai Atribut Natal, Polri: Kami yang Tindak!

Menurut Kiai Ma’ruf, laporan yang masuk ke MUI akan ditindaklanjuti. Yakni dengan meneruskannya ke kepolisian.

 

BACA JUGA: MUI: Fatwa Atribut Natal untuk Jaga Akidah

"MUI ada di mana-mana. Mulai dari tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Kalau memang dipaksa, diancam, boleh lapor ke MUI mana saja," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Menurut Kiai Ma'ruf, MUI pusat secara khusus akan meminta seluruh jajarannya di daerah bersiap menerima laporan dari masyarakat. Dengan demikian, fatwa yang diterbitkan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata.

BACA JUGA: Please, Simak Penjelasan Ketum MUI soal Fatwa Atribut Natal Haram Ini

Sementara saat ditanya tentang alasan MUI baru sekarang menerbitkan fatwa yang mengharamkan atribut Natal dipakai umat Islam, Ma'ruf menegaskan bahwa saat ini merupakan saat yang tepat. Pasalnya, imbauan yang diterbitkan MUI terkait atribut Natal selama ini tidak efektif.

"Dulu MUI mengimbau saja. Tapi kok tidak ada respons. Karena itu kami mengeluarkan fatwa," ucap Ma'ruf.

Untuk itu, kata Ma'ruf, MUI meminta semua pihak ikut membantu agar fatwa pengenaan atribut Natal tersosialisasi dengan baik ke masyarakat. Dengan demikian, perusahaan yang selama ini memaksa karyawan muslim mengenakan atribut natal tidak lagi terjadi karena hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Anggota Laskar Umat Islam Surakarta Ditetapkan sebagai Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler