jpnn.com - JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menegaskan, pihaknya bukan mempersoalkan Fatwa MUI terkait larangan penggunaan atribut Natal terhadap umat muslim.
Menurutnya, fatwa tersebut merupakan pegangan umat muslim dalam melaksanakan kesehariannya. Namun, yang menjadi perkara adalah salah penafsiran yang berdampak pada aksi sweeping yang meresahkan masyarakat umum.
BACA JUGA: MUI: Fatwa Atribut Natal untuk Jaga Akidah
"Ya itu sifatnya privasi ya. Siapapun dia kalau bukan keharusan menggunakan atribut agama tertentu dan dia menolak harus dihormati oleh siapa pun," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Di sisi lain, Rikwanto mengimbau, pengusaha dan pemilik toko agar tidak memaksakan karyawan yang berbeda keyakinan untuk menggunakan atribut Natal. Dia meminta, para pengusaha turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban sosial.
BACA JUGA: Please, Simak Penjelasan Ketum MUI soal Fatwa Atribut Natal Haram Ini
"Oleh pemilik toko, pemilik mall, atau siapa pun, jangan ada pemaksaan. Nanti yang bertindak kepolisian. Bukan ormas atau pihak lain," tegas Rikwanto. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Lima Anggota Laskar Umat Islam Surakarta Ditetapkan sebagai Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua yang Masuk Gereja Bakal Didata
Redaktur : Tim Redaksi