MUI: Fatwa Atribut Natal untuk Jaga Akidah

Selasa, 20 Desember 2016 – 19:58 WIB
Atribut Natal. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal, sepenuhnya ditujukan kepada umat Islam.

Bukan ditujukan bagi penganut agama nonmuslim.

BACA JUGA: Please, Simak Penjelasan Ketum MUI soal Fatwa Atribut Natal Haram Ini

"Jadi fatwa ini sepenuhnya ditujukan pada umat Islam untuk menjaga akidah. Fatwa ini juga melarang menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, karena bertentangan (dengan ajaran agama Islam,red)," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers yang digelar di kantor MUI, Selasa (20/11).

Menurut Ma'ruf, fatwa yang dikeluarkan MUI selalu mengutamakan prinsip

BACA JUGA: Lima Anggota Laskar Umat Islam Surakarta Ditetapkan sebagai Tersangka

Yaitu adanya kesadaran, saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain.

"Kalau dibilang melanggar kebhinekaan, salah. Jangan dirusak, jangan umat Islam disuruh menggunakan atibut nonmuslim," ucap Ma'ruf.

BACA JUGA: Semua yang Masuk Gereja Bakal Didata

Lebih lanjut Ma'ruf menjelaskan, fatwa bukan sesuatu yang aneh. Apalagi selama ini, pemerintah juga kerap meminta fatwa dari MUI.

Misalnya saat hendak mengeluarkan kebijakan terkait imunisasi.

Kemudian juga terkait aborsi, vaksin, asuransi, perbankan syariah, maupun sejumlah hal lain.

"Jadi tidak benar kalau fatwa MUI buat gaduh, justru ditunggu dan diminta untuk dibuat. Ini juga diminta oleh masyarakat, bagaimana mereka menyikapi kondisi yang ada," ujar Ma'ruf.

MUI menurut Ma'ruf, mengapresiasi berbagai pihak, khususnya kepolisian dan pemda yang menjadikan fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal, sebagai rujukan ketertiban di Indonesia.

"Saya tahu, ada beberapa polres dan pemda gunakan ini dan kami apresiasi, karena fatwa MUI rujukan bagi pemda dan pusat," pungkas Ma'ruf.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Penyebar Fatwa MUI Diberi Teguran Keras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler