jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan lima anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) sebagai tersangka kasus pengeroyokan, penganiayaan, disertai pengerusakan.
Kelimanya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan junto Pasal 351 tentang Penganiayaan Mengakibatkan Korban Luka.
BACA JUGA: Semua yang Masuk Gereja Bakal Didata
"Sudah ditetapkan tersangka. Sudah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Kelima tersangka adalah Ketua LUIS Edy lukito, Sekretaris Yusuf Suparno, Humas Hendo Sudarsono, Dewan Pelatihan Salman Alfarisi, dan Bidang Advokad LUIS Joko Sutarto.
BACA JUGA: Kapolres Penyebar Fatwa MUI Diberi Teguran Keras
Sejauh ini, tambah Rikwanto, penyidik masih melakukan pengembangan lantaran diduga pelaku penyerangan di Cafe & Lounge Social Kitchen, Surakarta, berkisar 50 orang.
Namun demikian, Rikwanto menegaskan, kelima tersangka yang sudah ditahan, terancam pidana penjara di atas sepuluh tahun.
BACA JUGA: KY Diminta Awasi Sidang Mantan Dirut BUMN Geo Dipa
"Itu 170 KUHP dengan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Pengeroyokan baik terhadap orang ataupun barang," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Juga Berminat Bentuk Pansus TKA
Redaktur : Tim Redaksi