jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar akhirnya memenuhi panggilan KPK. Dia datang ke markas komisi antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tak banyak yang disampaikan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu ketika tiba di gedung KPK. Muhaimin hanya mengaku diperiksa untuk tersangka Jamaluddin Malik yang tak lain adalah bekas anak buahnya.
BACA JUGA: KIP: Pemerintah Harus Umumkan Nama Pembakar Hutan
"Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu dirjen ketika saya jadi menteri," kata Muhaimin di KPK, Rabu (28/10).
Muhaimin seharusnya diperiksa penyidik pekan lalu. Namun pria yang akrab disapa Cak Imin itu berhalangan hadir sehingga KPK menjadwal ulang pemeriksaan menjadi hari ini.
BACA JUGA: Dari Amerika, Jokowi Langsung ke Daerah Terdampak Asap
Muhaimin enggan berkomentar lebih jauh soal duduk perkara yang membuatnya harus berhadapan dengan penyidik. Dia sendiri bingung kenapa KPK membutuhkan keterangannya terkait kasus yang menjerat Jamaluddin.
"Saya enggak tahu (kenapa diperiksa)," ucap anggota DPR RI itu singkat.
BACA JUGA: Kejagung Belum Menyerah Kejar Anak Buah Yasonna Laoly
Seperti diketahui, eks Direktur Jenderal P2KT Jamaluddin Malik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Februari 2015. Dia disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memeras terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petkuq Meheuy, Para Penjaga Benteng Paru-Paru Bumi
Redaktur : Tim Redaksi