"Yang bersangkutan (DL Sitorus) tidak datang
BACA JUGA: Rame-Rame Kecam Satpol PP
Hingga malam ini, tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK melalui pesan singkat kepada JPNN, pukul 23.00 Rabu (14/4) malamSebelumnya Johan juga mengungkapkan bahwa DL Sitorus dipanggil untuk diperiksa bagi hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim, yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara bernama Adner Sirait
BACA JUGA: Ada Gelagat Pojokkan Susno
"Jadwalnya, (DL Sitorus) dipanggil jadi saksi bagi hakim Ib (Ibrahim)Seperti diketahui, kasus suap itu diduga bermula dari sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat
BACA JUGA: Foke Bantah Gusur Makam Mbah Priok
Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL SitorusPerkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.Kasus nya bermula ketika PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKIAkhirnya gugatan pun bergulir di pengadilanDi tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan diangap sebagai pemilik sahNamun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.
Hingga kini, PT TUN belum mengeluarkan putusan tingkat bandingHanya saja, Ibrahim memang hamik di PT TUN yang menangani perkara ituWakil Ketua PT TUN DKI, Suhardoto, membenarkan bahwa perkara itu ditangani oleh Ibrahim selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin MarpaungBelum lama ini, Arifin Marpaung juga sempat diperiksa KPK.
Suhardoto pun mengungkapkan bahwa dua hakim rekan Ibrahim yang menangani perkara sengketa tanah itu, yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung, telah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Internal Mahkamah Agung.
Akibat Ibrahim tertangkap tangah menerima suap, PT TUN mengganti hakim yang menangani perkatra ituSuhardoto menangani sendiri perkara itu dengan duduk sebagai hakim ketua, sementara dua hakim anggotanya adalah Sulistiyo dan Bambang Edi Susanto.(oji/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi : Ada Penyusupan Ormas
Redaktur : Antoni