Dipanggil KPK, DL Sitorus Mangkir

Sebagai Saksi Kasus Suap Hakim Ibrahim

Kamis, 15 April 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pemilik nama lengkap Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus yang sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap hakim Ibrahim itu tidak memberikan alasan perihal ketidakhadirannya untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan (DL Sitorus) tidak datang

BACA JUGA: Rame-Rame Kecam Satpol PP

Hingga malam ini, tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK melalui pesan singkat kepada JPNN, pukul 23.00 Rabu (14/4) malam


Sebelumnya Johan juga mengungkapkan bahwa DL Sitorus dipanggil untuk diperiksa bagi hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim, yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara bernama Adner Sirait

BACA JUGA: Ada Gelagat Pojokkan Susno

"Jadwalnya, (DL Sitorus) dipanggil jadi saksi bagi hakim Ib (Ibrahim)
Kita juga jadwalkan pemeriksaan atas AS (Adner Sirait) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut," sambung Johan.

Seperti diketahui, kasus suap itu diduga bermula dari sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat

BACA JUGA: Foke Bantah Gusur Makam Mbah Priok

Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL SitorusPerkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

Kasus nya bermula ketika PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKIAkhirnya gugatan pun bergulir di pengadilanDi tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan diangap sebagai pemilik sahNamun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.

Hingga kini, PT TUN belum mengeluarkan putusan tingkat bandingHanya saja, Ibrahim memang hamik di PT TUN yang menangani perkara ituWakil Ketua PT TUN DKI, Suhardoto, membenarkan bahwa perkara itu ditangani oleh Ibrahim selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin MarpaungBelum lama ini, Arifin Marpaung juga sempat diperiksa KPK.

Suhardoto pun mengungkapkan bahwa dua hakim rekan Ibrahim yang menangani perkara sengketa tanah itu, yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung, telah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Internal Mahkamah Agung.

Akibat Ibrahim tertangkap tangah menerima suap, PT TUN mengganti hakim yang menangani perkatra ituSuhardoto menangani sendiri perkara itu dengan duduk sebagai hakim ketua, sementara dua hakim anggotanya adalah Sulistiyo dan Bambang Edi Susanto.(oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi : Ada Penyusupan Ormas


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler