Dipanggil Lagi, Mangkir Lagi

Selasa, 28 Juni 2011 – 00:28 WIB

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, lagi-lagi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sedianya, kemarin (27/6) anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka suap proyek wisma atlet SEA Games, Wafid Muharram.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan bahwa surat panggilan untuk Nazaruddin sudah dilayangkan ke tiga alamat sekaligus

BACA JUGA: Mantan Buruan Intel di Pucuk KPK

"Yang satu ke rumahnya di Pejaten (Pasar Minggu), dua surat lainnya ke Sekjen DPR dan Fraksi Demokrat DPR," ujar Priharsa di KPK, Senin (27/6).

Namun hingga pukul 18.00 kemarin, sama sekali tidak ada konfirmasi tentang alasan Nazaruddin mangkir
"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," imbuh Priharsa.

Namun Priharsa juga mengatakan bahwa panggilan atas Nazaruddin sebagai saksi bagi Wafid Muharram itu merupakan yang pertama kalinya

BACA JUGA: Kirim TKI Distop, Lapangan Kerja Baru Digenjot

"Kalau yang kemarin itu untuk tersangka MRM (Mindo Rosalina Manulang)," papar Priharsa.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK tidak melakukan pemanggilan paksa  atas Nazaruddin terkait posisinya sebagai saksi bagi Wafid
"Masih pemanggilan biasa," ujar Haryono.

Lantas jika sudah dua kali mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, mengapa KPK tidak melakukan upaya paksa? Haryono hanya menjawab singkat

BACA JUGA: Darmono Anggap Gugatan Yusril Tak Berdasar

"Ini untuk tersangka yang berbeda," kilahnya.

Seperti diketahui sejak Nazaruddin berada di Singapura pada 23 Mei lalu,  anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lumajang-Jember itu tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa terkait proses penyidikan suap Wisma SEA GamesDua panggilan sebelumnya adalah sebagai saksi bagi Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketting PT Anak Negeri yang menjadi tersangka penyuapan.

Sedangkan satu panggilan lagi untuk diperiksa kemarin, sebagai saksi bagi Wafid Muharram, mantan Sesmenpora yang menjadi tersangka suapNazaruddin juga tercatat pernah sekali mangkir saat dipanggil sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Nasional.

Terpisah pengacara Wafid, Erman Umar, justru tidak tahu menahu dalam kaitan kliennya dengan Nazaruddin"Saya belum tahu itu dalam konteks apa," ucapnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler