Dipanggil Panwaslu Kabupaten, Anggota DPR Tersinggung

Rabu, 18 September 2013 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (18/9) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok aduan pengadu dan jawaban pihak teradu.

Pengadu dalam kasus ini adalah Radian Syam dan Donny Tri Istiqomah yang mewakili anggota DPR RI, Abdul Ghaffar Patappe. Sedangkan teradunya adalah ketua dan anggota Panwaslu Pangkep, yakni Ibrahim, Nur Ahmad dan Muhammad Basir.

BACA JUGA: Dua Ahli Hukum Berdebat di Sidang DKPP

Radian Syam dalam persidangan itu mengungkapkan bahwa Abdul Ghaffar merasa terhina atas perbuatan teradu yang menduga wakil rakyat itu  berkampanye di SMA Negeri 2 Pangkep. Pasalnya, kehadiran Abdul Ghaffar ditempat itu bukan dalam rangka kampanye.

“Prinsipal (Abdul Ghaffar, red) merasa tidak nyaman dengan surat panggilan klarifikasi. Nama baik prinsipal juga sudah dicemarkan, karena surat panggilan tersebut ditembuskan ke Polres Pangkep dan menyebar ke media massa. Sehingga muncul opini publik seakan-akan Prinsipal sudah melanggar tindak pidana Pemilu,” beber Radian di ruang sidang DKPP, Rabu (18/9).

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Potensi Politik Uang Meningkat Signifikan

Sementara teradu berkelit bahwa langkah yang mereka lakukan sudah sesuai tugas dan kewenangannya. Sebab, Panwaslu Pangkep awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Abdul Ghaffar melakukan kampanye. Karena itu dilakukan tindakan pencegahan dengan melakukan klarifikasi.

“Dalam ceramah tersebut prinsipal membagi-bagikan batik, kartu nama, stiker, dan alat peraga kampanye. Prinsipal juga tidak jelas kapasitasnya sebagai apa di SMA 2 tersebut," terang anggota Panwaslu Pangkep, Nur Ahmad.

BACA JUGA: KPU Optimistis Penetapan DPT Tepat Waktu

Selain itu, lanjut Nur Ahmad, pihaknya telah mendapat konfirmasi dari Sekretariat Komisi II DPR RI bahwa kehadiran Abdul Ghaffar bukan dalam rangka kunjungan kerja. Hal ini menguatkan kecurigaan Panwaslu bahwa Abdul Ghaffar memang tengah melakukan kampanye.

Abdul Ghafrra pun mengakui, kunjungannya itu bukan dalam rangka kunkker anggta dewan. Tapi, dia berkunjung ke Pangkep kapasitasnya dalam rangka kunjungan kerja reses perseorangan.

“Kunjungan kerja saat reses perseorangan itu ada dan resmi dari DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat. Di SMA tersebut saya diundang untuk ceramah dan memberi motivasi tentang manusia unggul. Saya merasa punya tanggung jawab atas daerah saya. Soal bagi-bagi batik saya cuma bagi 4-5 batik, bukan ratusan. Kalau stiker, kartu nama, dan alat peraga tolong buktikan kalau ada,” ujarnya.

Ketua Majelis Sidang DKPP, Nur Hidayat Sardini yang didampingi menilai perbuatan teradu sudah masuk ketegori penindakan. Hidayat juga menanyakan informasi dari masyarakat ke Panwaslu Pangkep bahwa Abdul Ghaffar melakukan kampanye.

“Memanggil langsung itu bukan pencegahan, tapi sudah penindakan. Juga, tadi soal laporan masyarakat itu harus clear, harus bisa dikonfirmasi,” tegas Nur Hidayat. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Nasehati Panwaslu-KPU Buol Rajin Konsultasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler