Dua Ahli Hukum Berdebat di Sidang DKPP

Rabu, 18 September 2013 – 21:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perbedaan pendapat antara dua pakar hukum terjadi di sidang dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (18/9). Perdebatan mereka terkait pedoman teknis pencalonan bupati dan wakil bupati dari calon perseorangan.

Dua ahli hukum tersebut adalah Zainal Abidin yang dihadirkan oleh pihak pengadu dan Iskandar A Gani dari pihak teradu. Pokok perkara KPU Pidie Jaya adalah tidak lolosnya bakal calon bupati Yusri Yusuf sebagai peserta pilkada. Alasannya, Yusri Yusuf masih terdaftar sebagai pengurus Partai NasDem setempat.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Potensi Politik Uang Meningkat Signifikan

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Qanun 5 Tahun 2012 pasal 24 yang melarang anggota partai politik mencalonkan sebagai kepala daerah.

Namun, pihak pengadu mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Pidie Jaya, ketentuan qanun tersebut tidak berlaku. Pasalnya, KIP Pidie Jaya tidak pernah menuliskan syarat tersebut dalam surat keputusannya.

BACA JUGA: KPU Optimistis Penetapan DPT Tepat Waktu

“Jadi apakah norma yang terdapat keputusan KIP, tidak mencantumkan bakal calon harus mundur dari parpol tiga bulan sebelum pendaftaran dapat dimaknai secara otomatis secara merujuk Qonun 5 Tahun 2012 pasal 24?” tanya salah seorang kuasa hukum Yusri Yusuf di ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta.

Tapi menurut Iskandar A Gani, ketentuan qanun tetap berlaku meski tanpa ada keputusan KIP. Sebab, semua orang dianggap sudah mengetahui undang-undang.

BACA JUGA: DKPP Nasehati Panwaslu-KPU Buol Rajin Konsultasi

“Pada saat lembaga negara, lembaga legislatif mengundangkan, UU tersebut 60 hari sudah dianggap tahu. Tidak ada lagi khilafiah (perselisihan atas satu ketentuan, red),” jelas dia.

Sementara Zainal Abidin berpendapat, pedoman teknis pencalonan bupati tidak bisa langsung merujuk qanun. Pasalnya, ada penyerahan kewenangan untuk diatur oleh KIP. Maka, walaupun Qanun telah menetapkan persyaratan, KIP tetap wajib menuangkannya dalam surat keputusan

“Jadi keputusan KIP jadi acuan,” ujarnya Zainal di depan majelis yang diketuai Saut Sirait itu.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Didesak Tangani Dugaan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler