Menurut Kasubdit Pesisir, Laut, dan Pulau-pulau Kecil Ditjen Bina Bangda (Pembangunan Daerah) Depdagri Berty Mendur, SE yang akan dikirimkan ke gubernur, wali kota, dan bupati ini merupakan hasil lokakarya nasional sebagai tindak lanjut WOC dan CTI.
Adapun inti dari surat edaran tersebut antara lain, perlunya disusun tata kelola pembangunan kelautan daerah yang berbasis pada peningkatan kapasitas kelembagaan Pemda
BACA JUGA: 70% Pelanggan Pakai Kondom
Selain itu dalam kaitannya dengan penetapan kawasan konservasi laut pada wilayah yang menjadi kewenangan Pemda, maka diperlukan kesiapan Pemda untuk melaksanakan pengelolaannya dalam melestarikan wilayah konservasi laut segitiga terumbu karang.“Sedangkan bagi Pemda yang tidak memiliki wilayah konservasi laut, diharapkan dapat melakukan penetapan wilayah konservasi laut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Berti yang dihubungi, Kamis (21/1).
Lebih lanjut dikatakan, dalam mengoptimalkan pembangunan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, diperlukan kebijakan pembangunan kelautan daerah, yang disesuaikan dengan kondisi karakteristik bio-geofisik dan social budaya dan daya dukung masing-masing daerah.“Jika SE ini sudah disebarkan pada kepala-kepala daerah, maka setiap daerah wajib melaksanakannya,” tegasnya
BACA JUGA: Bulog Ancam Tak Distribusikan Raskin
BACA JUGA: Premium Eceran Tembus Rp.35 ribu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Buruk Picu Naiknya Harga Sembako
Redaktur : Tim Redaksi