JAKARTA -- Andi M Asrun, kuasa hukum Panitera Pengganti Makhfud, menilai keputusan MK yang memberhentikan status klienya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)merupakan hukuman yang terlau berat.
“Kalau diberhentikan sebagai panitera pengganti masih bisa dipertimbangkan, tetapi jangan diberhentikan sebagai PNS-nya,” kata Andi Asrun ketika bertemu wartawan di Gedung MK, Selasa (21/12) Sore.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Ketua MK Mahfud MD dan Sekjen MK Janedri F Gaffar terkait dengan tindakan MK yang dinilai berlebihan ituTerlebih, mengumumkan pemecatan ke publik.
“Saya akan ajukan keberatan dengan ketua MK terkait dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tindakan MK yang tidak etis dengan mempublikasikan pemberhentian klienya ke publik,” kata Andi Asrun.
Bahkan, Andi Asrun juga akan menggugat perdata kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BACA JUGA: Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis
“Besok akan kita gugat perdata tentang perbuatan melawan hukum oleh penguasa ke pengadilan,” tutup Andi Asrun.Sebelumnya diberitakan, Makhfud diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai PNS lantaran dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud
MK memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh MK yang diakui semuanya oleh Makhfud sesuai dengan temuan tim Investigasi MK
BACA JUGA: Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
Tindakan Makhfud melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNSBACA JUGA: Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Dicairkan, Langsung Kena Potongan
Redaktur : Tim Redaksi