JAKARTA -- Kuasa hukum Panitera Pengganti Mahmakah Konstitusi (MK), Makhfud, Andi M Asrun menilai, pernyataan Ketua Mahkmah Konstitusi Mahfud MD yang mengumumkan pemecatan kliennya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai tindakan tak etis.
“SK pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum diberikan kepada yang bersangkutan, tetapi sudah diekspos ke publik,” katanya saat bertemu wartawan di gedung MK, Selasa (21/12) sore.
Menurut pria yang kerap menjadi pengacara sengketa pemilukada di MK ini, mengenai masalah pemberhentian kliennya tersebut tidak perlu diumumkan ke publikAlasannnya, pengumuman ini seakan-akan memberikan sanksi ganda kepada kliennya, terutama sanksi moral yang diderita
BACA JUGA: Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
“Sudah diberhentikan, dipublikasikan lagi ke media sehingga semua orang tahu,” ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Makhfud diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai PNS lantaran dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud
MK memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh MK yang diakui semuanya oleh Makhfud sesuai dengan temuan tim Investigasi MK
BACA JUGA: Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Tindakan Makhfud melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNSBACA JUGA: Remunerasi Dicairkan, Langsung Kena Potongan
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH
Redaktur : Tim Redaksi