JAKARTA - Langkah kejaksaan untuk mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Bibit-Chandra didukung Presiden Susilo Bambang YudhoyonoPresiden berpendapat deponeering adalah wewenang khusus Jaksa Agung sesuai Undang-undang Kejaksaan.
"Surat dari Sekneg (Sekretariat Negara) tadi kita terima
BACA JUGA: Remunerasi Dicairkan, Langsung Kena Potongan
Isinya menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan, karena itu wewenang khusus Jaksa Agung," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir, Selasa (21/12).Babul malah menganggap jawaban pendapat hukum dari Presiden tersebut di luar dugaan
BACA JUGA: Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH
Sejak siang kemarin, merebak kabar bahwa DPR yang lebih dulu mengrimkan jawaban resmi atas permintaan pendapat hukum tentang deponeering yang diajukan KejagungBACA JUGA: Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK
Katanya dikirim Senin siang kemarin," ucap mantan Wakajati Sumatera Utara iniWalau tak diketahui kapan dikirim, tambah dia, kejaksaan akan tetap menunggu jawaban DPR"Nggak ada batas waktunya," imbuh Babul.
Namun Babul juga menegaskan, kejaksaan sebagai lembaga hukum tidak akan mempertimbangkan aspek pertimbangan politik yang dari DPRKarenanya sekalipun DPR menolak deponeering, Kejaksaan tidak akan mengubah sikapnya untuk mengesampingkankasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan pada dua Wakil Ketua KPK bidang Penindakan tersebut.
Namun Babul tak bisa memastikan kapan surat deponeering diterbitkan Jaksa Agung Basrief Arief bila jawaban DPR diterimaSelain DPR dan Presiden, kejaksaan juga telah meminta pendapat hukum terkait deponeering kepada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan kepolisianMA, kepolisian, dan presiden menyetujui deponeering, sedangkan MK tak berpendapat karena bukan kewenangannya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Disebut Kalah 3-1 dari Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi