JAKARTA - Dugaan kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memakan korbanPanitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud, dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Jenderal MK, Janedri F Gaffar, menyatakan, Makhfud diberhentikan dengan hormat terhitung sejak Senin (20/12)
BACA JUGA: Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
"Dan itu bukan atas permintaanya sendiri,” kata Janedri di ruang kerjanya, Selasa (21/12).Lebih lanjut Janedri menegaskan, MK memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal
BACA JUGA: Remunerasi Dicairkan, Langsung Kena Potongan
MK dan itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.Dari temuan Tim investigasi, Makhfud disebut menerima uang suap sebesar Rp 58 juta dari Dirwan Mahmud saat uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004
BACA JUGA: Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH
“Hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap Makhfud, apa yang dilakukanya sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat,” ujar Janedri.
Ditambahkan pula, Makhfud tidak mendapatkan tunjangan pensiun dikarenakan masa kerjanya sebagai PNS belum mencapai 25 tahun“Sesuai dengan ketentuan, masa kerjanya belum cukup sehingga tidak mendapat uang pensiun, tetapi hanya mendapat tunjangan hari tua,” ucap Janedri.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi