Remunerasi Dicairkan, Langsung Kena Potongan

Selasa, 21 Desember 2010 – 15:45 WIB

JAKARTA - Remunerasi bagi enam kementrian dan lembaga (K/L) yaitu Kementerian Koordinator Kesejaheraan Rakyat, Kementerian Koordinator Polhukam, Kementerian Pertahanan, Kementerian PAN&RB, TNI, dan Polri akan dicairkan sekitar Januari-Februari mendatangHanya saja jumlah remunerasi yang akan diterima tidak penuh

BACA JUGA: Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH



Sebab jumlahnya akan dikurangi dengan tunjangan maupun honorarium yang sudah diterima pegawai negeri (PNS, TNI, Polri) sejak diberlakukannya remunerasi 1 Juli 2010
"Memang, awal tahun depan dana remunerasi untuk enam lembaga akan dicairkan

BACA JUGA: Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK

Kita upayakan Januari, tapi kalau tidak bisa ya paling lambat Februari lah," kata Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN&RB Herryana Sutisna yang dihubungi JPNN, Selasa (21/12).

Dijelaskannya, awalnya Kementerian PAN&RB meminta agar pemberlakuan remunerasi diterapkan Januari 2010
Namun karena keterbatasan anggaran, akhirnya ditunda April

BACA JUGA: Golkar Disebut Kalah 3-1 dari Demokrat

Hanya saja remunerasi baru diberikan ke BPKP, Bappenas, dan Kemenko Perekonomian.

"Nah untuk enam lembaga baru yang disetujui DPR RI diberlakukan 1 Juli 2010Tapi karena Kepres untuk remunerasi enam lembaga ini baru diterbitkan Desember, maka pembayarannya dilakukan awal 2011," tuturnya.

Lantaran 1 Juli sudah dihitung reformasi birokrasi yang dibarengi pemberian remunerasi di enam lembaga, lanjut Herry, maka seluruh tunjangan serta honor-honor yang diterima pegawai negeri akan dihitung dan nanti saat pencairan remunerasi akan dikurangiDia mencontohkan, jika remunerasi di sebuah K/L Rp 10 per bulan, kemudian selang Juli-Desember pegawainya menerima tunjangan khusus serta honor sebesar Rp 2/bulan, maka jumlah remunerasi yang diterima adalah Rp 10 dikurangi Rp 2 atau sama dengan Rp 8 per bulanSelisih Rp 8 ini dikalikan enam bulan, sehingga totalnya Rp 48.

"Nah, bila Januari cair maka pegawainya mendapatkan remunerasi Rp 10 plus selisih tunjangan Juli-Desember Rp 48, jadi totalnya Rp 58," tandasnya(Esy/cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka TC Siap Beberkan Bukti Tambahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler