Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif

Rabu, 10 Maret 2010 – 19:22 WIB
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan, ternyata masih bisa memperjuangkan nasibnya lagiCaranya, lewat pengajuan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan hukuman disiplin.

"Kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan Presiden, (itu) tidak bisa diajukan ke Bapek," kata Deputi Kementerian PAN & RB Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Rabu (10/3).

Selain itu, jelas Ramli pula, PNS yang mengajukan banding tidak dapat diberikan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala

BACA JUGA: Pemerintah Jangan Lakukan Barter Kasus

Nantinya, apabila keputusan Bapek membatalkan keputusan pejabat pembina kepegawaian (yang memberi hukuman), maka PNS tersebut dapat dipertimbangkan lagi kenaikan pangkatnya sesuai persyaratan yang ditentukan dan berlaku surut.

Dijelaskan Ramli pula, banding administratif ini sendiri, bisa diajukan oleh PNS bersangkutan secara tertulis, disertai alasannya, dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian
Sementara jika tidak mengajukan banding administratif, pembayaran gaji PNS bersangkutan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, sejak hari ke-15 keputusan hukumannya diterima.

"Apabila mengajukan banding administratif, PNS bersangkutan tetap masuk kerja dan gajinya tetap dibayarkan sampai ditetapkannya keputusan banding administratif," tuturnya

BACA JUGA: Dua Lagi Tersangka Tiket Kemlu Ditahan

Meski demikian, tambah Ramli pula, bila PNS yang mengajukan banding administratif tidak masuk kerja, maka gajinya juga tak dibayarkan sampai ditetapkannya keputusan
(esy/jpnn)

BACA JUGA: Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tak Pikirkan Hadiah USD 10 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler