"Kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan Presiden, (itu) tidak bisa diajukan ke Bapek," kata Deputi Kementerian PAN & RB Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Rabu (10/3).
Selain itu, jelas Ramli pula, PNS yang mengajukan banding tidak dapat diberikan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala
BACA JUGA: Pemerintah Jangan Lakukan Barter Kasus
Nantinya, apabila keputusan Bapek membatalkan keputusan pejabat pembina kepegawaian (yang memberi hukuman), maka PNS tersebut dapat dipertimbangkan lagi kenaikan pangkatnya sesuai persyaratan yang ditentukan dan berlaku surut.Dijelaskan Ramli pula, banding administratif ini sendiri, bisa diajukan oleh PNS bersangkutan secara tertulis, disertai alasannya, dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian
"Apabila mengajukan banding administratif, PNS bersangkutan tetap masuk kerja dan gajinya tetap dibayarkan sampai ditetapkannya keputusan banding administratif," tuturnya
BACA JUGA: Dua Lagi Tersangka Tiket Kemlu Ditahan
Meski demikian, tambah Ramli pula, bila PNS yang mengajukan banding administratif tidak masuk kerja, maka gajinya juga tak dibayarkan sampai ditetapkannya keputusanBACA JUGA: Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tak Pikirkan Hadiah USD 10 Juta
Redaktur : Tim Redaksi