Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat

Rabu, 10 Maret 2010 – 18:58 WIB
JAKARTA - Jangan dipikir jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu enakSoalnya, setiap saat bisa saja dipecat, jika terbukti melakukan kesalahan fatal

BACA JUGA: Kapolri Tak Pikirkan Hadiah USD 10 Juta

Salah satunya adalah (dalam hal) manipulasi data pegawai, honorer tertinggal, maupun honorer non-APBN/APBD.

Menurut Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), FX Dandung Indratno, antara pemerintah dan DPR RI, baru-baru ini sudah diambil keputusan bahwa untuk menjaga kevalidan data honorer tertinggal (database 2005) dan non-APBD/APBN, yang paling bertanggungjawab adalah Kepala BKD
Pasalnya katanya, Kepala BKD menjadi sumber data tunggal bagi pemerintah dalam hal ini.

"Data yang dipakai BKN adalah data BKD

BACA JUGA: Pembentukan RTRWP Perlu Keserasian

Kalau kemudian ketahuan ada manipulasi data, BKD yang akan dimintai pertanggungjawabannya," tegas Indratno kepada JPNN, Rabu (10/3).

Terkait pemberian sanksi kepada Kepala BKD itu, disebutkan bahwa yang bersangkutan bisa langsung dikenakan hukuman disiplin berat, berupa pemecatan dengan tidak hormat
Pemberian sanksi berat ini menurut Indratno pula, bertujuan untuk mengurangi permainan oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam hal pendataan.

"Kasihan kan, kalau honorer yang sebenarnya masuk database, ternyata diganti dengan nama lain

BACA JUGA: Hindari Markus, KPK Tantang Audit Publik

Karena itu, valid atau tidak, itu ada di tangan Kepala BKD," ujarnya.

Saat ditanya, apakah aturan tersebut bisa ampuh, Indratno menyatakan keyakinannya"Saya yakin mereka (Kepala BKD) tidak berani macam-macamApalagi masyarakat, pers dan LSM, akan jadi pemantauJika ada temuan, segera laporkan ke pusat (BKN), dan akan diproses lebih lanjut," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Merasa Dipaksakan Seolah Bersalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler