BACA JUGA: Kapolri Tak Pikirkan Hadiah USD 10 Juta
Salah satunya adalah (dalam hal) manipulasi data pegawai, honorer tertinggal, maupun honorer non-APBN/APBD.Menurut Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), FX Dandung Indratno, antara pemerintah dan DPR RI, baru-baru ini sudah diambil keputusan bahwa untuk menjaga kevalidan data honorer tertinggal (database 2005) dan non-APBD/APBN, yang paling bertanggungjawab adalah Kepala BKD
"Data yang dipakai BKN adalah data BKD
BACA JUGA: Pembentukan RTRWP Perlu Keserasian
Kalau kemudian ketahuan ada manipulasi data, BKD yang akan dimintai pertanggungjawabannya," tegas Indratno kepada JPNN, Rabu (10/3).Terkait pemberian sanksi kepada Kepala BKD itu, disebutkan bahwa yang bersangkutan bisa langsung dikenakan hukuman disiplin berat, berupa pemecatan dengan tidak hormat
"Kasihan kan, kalau honorer yang sebenarnya masuk database, ternyata diganti dengan nama lain
BACA JUGA: Hindari Markus, KPK Tantang Audit Publik
Karena itu, valid atau tidak, itu ada di tangan Kepala BKD," ujarnya.Saat ditanya, apakah aturan tersebut bisa ampuh, Indratno menyatakan keyakinannya"Saya yakin mereka (Kepala BKD) tidak berani macam-macamApalagi masyarakat, pers dan LSM, akan jadi pemantauJika ada temuan, segera laporkan ke pusat (BKN), dan akan diproses lebih lanjut," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Merasa Dipaksakan Seolah Bersalah
Redaktur : Tim Redaksi