BACA JUGA: Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat
Mereka resmi ditahan terhitung Rabu (10/3) ini, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.Mereka dilaporkan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung, sebagaimana juga tersangka lainnya
Dijelaskan Arminsyah, para tersangka terlibat dalam kasus dugaan mark-up pembiayaan tiket perjalanan dinas diplomat di Kemlu, yang disinyalir terjadi dari tahun 2008 sampai 2009
BACA JUGA: Kapolri Tak Pikirkan Hadiah USD 10 Juta
Dala kasus itu, kerugian negara selama periode ini diperkirakan mencapai sebesar Rp 20 miliar.Dengan penahanan ini, berarti jumlah tersangka yang telah ditahan sejauh ini sudah empat orang
BACA JUGA: Pembentukan RTRWP Perlu Keserasian
Sementara Ade Sudirman, tersangka lainnya, masih belum ditahan karena alasan sakit(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Markus, KPK Tantang Audit Publik
Redaktur : Tim Redaksi