Diperiksa 4 Jam, Wako Bekasi Bungkam

Rabu, 28 Juli 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad, terkait kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa BaratMochtar diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Diperiksa selama empat jam sejak pukul 10.00 hingga 14.00 Selasa (27/7), tak satu kata pun terucap dari politisi PDIP itu

BACA JUGA: Komnas HAM Segera Panggil Kadisdik DKI

Bahkan ketika Mochtar ditanya wartawan apakah penyidik KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka, ia memilih bergegas memasuki taksi yang sudah menunggunya di depan pintu lobi KPK.

Namun menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Mochtar diperiksa bukan untuk disidik
Johan menegaskan bahwa Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Tjandra Utama Effendi, “Walikota Bekasi diperiksa sebagai saksi untuk Sekda Kota Bekasi (Tjandra Utama Efendi) yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Johan, kemarin.

Pemeriksaan atas Mochtar kemarin merupakan pemeriksaan kedua sejak KPK menyidik kasus suap itu

BACA JUGA: Ramadhan, Hiburan Malam di Bekasi Wajib Tutup

Pada 7 Juli lalu, Mochtar Mohammad juga diperiksa selama kurang lebih tujuh jam guna menjawab 10 pertanyaan penyidik


Bersamaan dengan pemeriksaan atas Mochtar Mohammad, KPK menetapkan Tjandra, Utama Effendi sebagai tersangka

BACA JUGA: Hari Libur, Aparat Tetap Siaga

Tjandra dijerat dengan pasal anti penyuapan, yakni pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaSejak 15 Juli lalu, Tjandra menjadi tahanan KPK.

Seperti diketahui, kasus suap yang dilakukan pejabat di Pemkot Bekasi ini berawal ketika anak buah Mochtar Mohammad yang bernama Herry Suparjan, tertangkap basah oleh KPK saat melakukan transaksi suap dengan adalah Kasubdit Auditoriat BPK wilayah Jawa Barat III, Suharto

Herry Suparjan adalah Kepala Bidang Aset dan Akuntansi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD)Herry dan Suharto ditangkap di Bandung pada 21 Mei laluSaat penangkapan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 272 juta, yang diduga sebagai uang suap agar laporan keuangan Pemkot Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPKDari pengembangan penyidikan, KPK juga menciduk Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, Heri Lukman, sekaligus menetapkannya sebagai tersangka

Penyidikan pun berkembang, terutama terkait penggunaan dana dana KONI Kota Bekasi yang diduga digunakan untuk menyuap, hingga KPK menetapkan Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Eeffendi sebagai tersangka(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Desak Pemprov Lakukan Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler