Dalam sidang itu, pemohon menganggap bahwa pasal tentang pemberantasan korupsi tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 2 UUD 1945
BACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi di Muba
Pemohon juga menganggap ketidakjelasan batas minimal dan maksimal nilai korupsi, hukuman terhadap koruptor dan penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau rakyat, turut andil memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana."Pasal ini memberikan kesempatan orang untuk melakukan korupsi," ujar Hamdani di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Lebih lanjut, Hamdani menjelaskan bahwa pada prakteknya, pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mampu membuat para koruptor jera atau takut melakukan korupsi
BACA JUGA: Syamsul Arifin Dipanggil Lagi ke KPK
"Untuk itu, kami meminta (adanya) pasal yang bisa membuat jera para koruptor," ujarnya.Di samping itu, dalam penerapan pasal-pasal tersebut, kata Hamdani lagi, terdapat diskriminasi antara tindak pidana yang dilakukan rakyat kecil dengan tindak pidana koruptor
"Pencuri kakao dan pencuri piring bahkan mendapat hukuman hampir sama dengan yang dijatuhkan oleh UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," tandas Hamdani
BACA JUGA: Ketua DPRD Lingga Uji Pasal Pencemaran Nama Baik
(kyd/fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum
Redaktur : Tim Redaksi