Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor

Senin, 07 Februari 2011 – 13:22 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/2)Sidang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan oleh R Hamdani dan Anisah Ambaryani.

Dalam sidang itu, pemohon menganggap bahwa pasal tentang pemberantasan korupsi tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 2 UUD 1945

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi di Muba

Pemohon juga menganggap ketidakjelasan batas minimal dan maksimal nilai korupsi, hukuman terhadap koruptor dan penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau rakyat, turut andil memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana.

"Pasal ini memberikan kesempatan orang untuk melakukan korupsi," ujar Hamdani di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.

Lebih lanjut, Hamdani menjelaskan bahwa pada prakteknya, pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mampu membuat para koruptor jera atau takut melakukan korupsi
Sebaliknya katanya, mereka (koruptor) justru bangga melakukan korupsi secara berjamaah

BACA JUGA: Syamsul Arifin Dipanggil Lagi ke KPK

"Untuk itu, kami meminta (adanya) pasal yang bisa membuat jera para koruptor," ujarnya.

Di samping itu, dalam penerapan pasal-pasal tersebut, kata Hamdani lagi, terdapat diskriminasi antara tindak pidana yang dilakukan rakyat kecil dengan tindak pidana koruptor
Hal ini menurutnya bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

"Pencuri kakao dan pencuri piring bahkan mendapat hukuman hampir sama dengan yang dijatuhkan oleh UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," tandas Hamdani

BACA JUGA: Ketua DPRD Lingga Uji Pasal Pencemaran Nama Baik

(kyd/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler