"Apa yang terjadi di desa tersebut, merupakan satu bentuk pelanggaran hak azasi manusia yang serius," ujar Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM, dalam keterangan pers berisi pernyataan sikap terkait aksi brutal itu, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/1) siang.
Menurut Ifdhal, sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus itu antara lain berupa penghilangan hak hidup, hak rasa aman, hak hidup damai dan lainnya
BACA JUGA: KPK Belum Tahu Keberadaan Nunun
Karena itu menurutnya, Presiden RI harus turun tangan langsung untuk mengusut tuntas penyerangan itu"Komnas HAM meminta agar Presiden memerintahkan segenap aparatnya untuk menjamin keamanan dan ketentraman warga negara, terutama kelompok minoritas beragama dalam memilih dan menjalankan agama dan keyakinannya," tambahnya.
Selain mengusut kasus tersebut, Presiden pun oleh Komnas HAM diminta untuk menjamin perawatan dan pengobatan korban tindak kekerasan itu
BACA JUGA: Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor
"Presiden harus memerintahkan aparatnya untuk membebaskan segala biaya perawatan, pengobatan, terhadap warga Ahmadiyah yang menjadi korban tindak kekerasan tersebut," tegasnya.Khusus untuk kepolisian, pihak Komnas HAM juga meminta ketegasan agar menangkap dan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aksi yang menghilangkan nyawa warga itu
BACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi di Muba
(zul/fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Dipanggil Lagi ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi