Komnas HAM Minta Presiden Tanggung Biaya Perawatan

Senin, 07 Februari 2011 – 14:50 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras aksi penyerangan warga Ahmadiyah yang terjadi di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/1) kemarinPihak Komnas HAM menyebut penyerangan itu sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia yang serius.

"Apa yang terjadi di desa tersebut, merupakan satu bentuk pelanggaran hak azasi manusia yang serius," ujar Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM, dalam keterangan pers berisi pernyataan sikap terkait aksi brutal itu, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/1) siang.

Menurut Ifdhal, sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus itu antara lain berupa penghilangan hak hidup, hak rasa aman, hak hidup damai dan lainnya

BACA JUGA: KPK Belum Tahu Keberadaan Nunun

Karena itu menurutnya, Presiden RI harus turun tangan langsung untuk mengusut tuntas penyerangan itu
Pasalnya, peristiwa serupa dicatat telah berlangsung 342 kali sepanjang 2007-2008, serta hampir tidak pernah diproses secara hukum.

"Komnas HAM meminta agar Presiden memerintahkan segenap aparatnya untuk menjamin keamanan dan ketentraman warga negara, terutama kelompok minoritas beragama dalam memilih dan menjalankan agama dan keyakinannya," tambahnya.

Selain mengusut kasus tersebut, Presiden pun oleh Komnas HAM diminta untuk menjamin perawatan dan pengobatan korban tindak kekerasan itu

BACA JUGA: Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor

"Presiden harus memerintahkan aparatnya untuk membebaskan segala biaya perawatan, pengobatan, terhadap warga Ahmadiyah yang menjadi korban tindak kekerasan tersebut," tegasnya.

Khusus untuk kepolisian, pihak Komnas HAM juga meminta ketegasan agar menangkap dan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aksi yang menghilangkan nyawa warga itu
"Komnas HAM meminta Polri agar secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut, berani bertindak tegas, dengan menangkap para pelaku (tindak) anarkis tersebut dan menghukumnya," lanjut Ifdhal

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi di Muba

(zul/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Dipanggil Lagi ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler