Diperiksa KPK Lagi, Mantan Sesmenko Tunggu Disidang

Rabu, 23 Februari 2011 – 10:17 WIB
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya sejak ditahan Senin (7/2), mantan Sekretaris Jenderal Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra), Sutedjo Juwono, terus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Rabu (23/2) pagi, Sesmenko di era Aburizal Bakrie menjabat Menko Kesra ini, mendatangi Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sembari mengabarkan tentang keadaannya yang tetap sehat, Sutedjo mengaku tidak tahu kapan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

BACA JUGA: Desakan Pembubaran Ahmadiyah Menguat

"Masih dijalani
Lihat saja perkembangannya," tukas pria berkacamata ini, sambil bergegas menyusuri anak tangga menuju pintu depan ruang lobi Gedung KPK.

Mengenakan kemeja putih, Sutedjo yang menjadi pembuka pertama kehadiran tersangka ke Gedung KPK pada pekan terakhir Februari ini, terlihat santai

BACA JUGA: Mantan Kapolres Terancam Turun Pangkat

Ia yang biasanya selalu bergegas jika tiba maupun pulang dari KPK, hari ini tidak terlalu terburu-buru
Mantan Sesmenko Kesra yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2009 lalu tersebut, juga tak malas bicara

BACA JUGA: Ical Ogah Dikaitkan Bursa Ketum PSSI

"Baik-baik saja," tandasnya saat disapa wartawan.

Sutedjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2006Sebagai Sesmenko Kesra kala itu, ia dianggap bertanggungjawab dalam kegiatan pengadaan alkes untuk rumah sakit rujukan penanganan flu burung di kawasan timur Indonesia, yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Praktek mark-up menjadi pangkal petaka bagi SutedjoBetapa tidak, harga kontrak satuan unit alat yang diadakannya membengkak berkali-kali lipat setelah dilakukan cek di pasaranMisalnya, ada alat yang di dokumen kontrak tercatat Rp 538 juta dan harga sub-kontraknya Rp 529,9 juta, ternyata di agen hanya Rp 168 jutaBegitupun peralatan yang lain, yang di harga kontraknya Rp 103 juta dan harga sub-kontrak Rp 101 juta, ternyata di agen cuma Rp 30,6 juta.

M Sholeh Amin, kuasa hukum Sutedjo Juwono, saat mendampingi kliennya pekan lalu, mengatakan bahwa mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie, waktu itu mengetahui kegiatan pengadaan peralatan yang dilakukan sekretarisnya"Apakah perlu dipanggil atau tidak untuk memberikan keterangan, itu tergantung KPK," ungkapnya(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ingin Sentralisasikan Pemekaran Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler