jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. Politikus Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.
Kaitan Mekeng dengan kasus e-KTP adalah posisinya sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014. Bahkan, anggota Komisi XI DPR itu disebut dalam surat dakwaan perkara e-KTP sebagai pihak yang menerima USD 1,4 juta dari Andi Narogong.
BACA JUGA: Bang Fahri Sebenarnya Bisa Mengalahkan KPK, Begini Caranya
Namun, Mekeng menepisnya. Usai menjalani pemeriksaan singkat di KPK, dia mengaku tak mengenal Andi Narogong.
"Tadi saya cuma diperiksa sebentar, setengah jam. Ditanya seputar pertanyaan kenal Andi Narogong atau tidak? Saya nggak kenal," kata Mekeng kepada wartawan sembari keluar dari gedung KPK.
BACA JUGA: Pimpin Pansus Kunjungi Kuruptor, Agun Sudarsa Tak Penuhi Panggilan KPK
Mekeng tiba di gedung KPK pukul 09.08 WIB. Namun, dia baru keluar gedung lembaga antirasuah itu pukul 11.57 WIB.
Mekeng juga mengaku dikonfirmasi terkait aliran dana e-KTP. "Iya (dikonfirmasi, red),” jawab Mekeng.
BACA JUGA: Olly Dondokambey Tak Peduli Namanya Disebut Sebagai Penikmat Uang e-KTP
Meski begitu, Mekeng enggan menjelaskan detail perihal aliran dana tersebut. Diaa terus berjalan ke arah mobilnya yang telah terparkir di halaman lobi Gedung KPK.(rus/rmol/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Ganjar Merasa Lega usai Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi