Gayus Divonis Tujuh Tahun

Rabu, 19 Januari 2011 – 14:12 WIB

JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akhirnya mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta SelatanMantan pegawai Direktorat Jendral Pajak itu terbukti bersalah karena korupsi dan dihukum tahun 7 penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/1), majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan dua hakim anggota, Sunardi dan Tahsin, menganggap Gayus telah terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum

BACA JUGA: Komisi V Desak Ditjen KA Direformasi

"Menyatakan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan bersalah
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh dan denda Rp 300 juta rupiah," ucap Albertina.

Namun ada hal yang menurut majelis meringangkan hukuman atas Gayus

BACA JUGA: Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius

Di antaranya adalah belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga termasuk anak-anak yang masih kecil.

Sedangkan hal yang memberatkan, karena sebagai aparat negara Gayus tidak mendukung progranm pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Perbuatan Gayus juga dianggap merugikan perekonomian karena menghambat pemasukan negara dari sektor pajak untuk pembangunan.

Gayus sendiri memilih untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu

BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Gayus

Namun JPU sudah berniat mengajukan bandingJPU Uung Abdul Syakur mengatakan, hukuman atas Gayus terlalu jauh dari tuntutan JPU"Itu (vonis t tahun) tentu sangat jauh dari hukuman," sebutnya.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak ituSelain pidana badan, Gayus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Gayus telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT)Menurut jaksa, keberatan yang diajukan PT SAT tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelasNamun hal itu tetap ditindaklanjuti oleh Gayus.

Penelitian yang dilakukan Gayus tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruhHal itu, menurut jaksa, masuk dalam klasifikasi perbuatan melanggar hukum berdasar pada prosedur pemeriksaan keberatan wajib pajak.

Kemudian dalam dakwaan kedua, jaksa mengungkapkan fakta hukum perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim PolriHal itu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.

Di antaranya uang senilai USD 2500, USD 3500, dan USD 4000Menurut JPU, tujuan Gayus menyerahkan uang agar tidak ditahan, dan dananya di Bank Mandiri tidak diblokir, serta rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, tidak disita.(mur/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasehat KPK Enggan Komentari Inpres Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler