BACA JUGA: Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
Salah satunya adalah mengenai pengadaan sarana dan prasarana kereta api yang oleh pemerintah dibebankan ke PT KA."Kebijakan pemerintah ini salah, dan sangat bertentangan dengan UU
BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Gayus
Sedangkan kondisi KA sudah carut-marut," kata Abdul Hakim, personil Komisi V, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Kereta Api, Tundjung Inderawan, Rabu (19/1).Harusnya, kata Abdul Hakim, PT KA fungsinya dimaksimalkan menjadi multi operator dan bukan regulator
BACA JUGA: Penasehat KPK Enggan Komentari Inpres Gayus
"Sudah saatnya Ditjen Perkeretaapian direformasi, agar fungsi regulator dan operator lebih jelasBerkaitan dengan reformasi, Ditjen Perkeretaapian sebaiknya membentuk badan hukum sendiri untuk pengadaan sarana dan prasaranaJangan bebankan (ke) PT KA lagi," ujarnya.Masih menurut Abdul Hakim, di dalam UU No 23, diberikan kesempatan kepada pemda untuk pengadaan sarana dan prasarana kereta api, lewat badan usaha milik negara, BUMD maupun badan usaha lainnyaItu artinya, pengadaannya (bisa) diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ditangani pemerintah(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Seriusi Bentuk Pansus Mafia Pajak
Redaktur : Tim Redaksi