Komisi V Desak Ditjen KA Direformasi

Banyak Kebijakan Bertentangan dengan UU

Rabu, 19 Januari 2011 – 14:06 WIB
JAKARTA - Komisi V DPR RI mendesak Ditjen Perkeretaapian melakukan reformasiPasalnya, banyak kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam PP bertentangan dengan UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian

BACA JUGA: Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius

Salah satunya adalah mengenai pengadaan sarana dan prasarana kereta api yang oleh pemerintah dibebankan ke PT KA.

"Kebijakan pemerintah ini salah, dan sangat bertentangan dengan UU
Kenapa pemerintah masih membebankan PT KA dengan pengadaan sarana dan prasarana

BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Gayus

Sedangkan kondisi KA sudah carut-marut," kata Abdul Hakim, personil Komisi V, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Kereta Api, Tundjung Inderawan, Rabu (19/1).

Harusnya, kata Abdul Hakim, PT KA fungsinya dimaksimalkan menjadi multi operator dan bukan regulator
Sementara untuk pengadaan sarana dan prasarana, diserahkan ke badan lain

BACA JUGA: Penasehat KPK Enggan Komentari Inpres Gayus

"Sudah saatnya Ditjen Perkeretaapian direformasi, agar fungsi regulator dan operator lebih jelasBerkaitan dengan reformasi, Ditjen Perkeretaapian sebaiknya membentuk badan hukum sendiri untuk pengadaan sarana dan prasaranaJangan bebankan (ke) PT KA lagi," ujarnya.

Masih menurut Abdul Hakim, di dalam UU No 23, diberikan kesempatan kepada pemda untuk pengadaan sarana dan prasarana kereta api, lewat badan usaha milik negara, BUMD maupun badan usaha lainnyaItu artinya, pengadaannya (bisa) diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ditangani pemerintah(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Seriusi Bentuk Pansus Mafia Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler