Dipersalakan Karena Memaksa

Senin, 05 Januari 2009 – 13:26 WIB
JAKARTA - Hakim Martini Marja mengutarakan mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution juga disalahkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan GPS di Departemen Kehutanan RIPria yang sedang digugat cerai oleh pedangdut Kristina Sriwidari itu disalahkan karena memaksa.

”Ada pertemuan di ruang kerja terdakwa Al Amin di Komisi IV

BACA JUGA: Putusan Amin Bersifat Kolektif?

Terdakwa meminta kepada Eko Wijayanto (ketua panitia pengadaan GPS Dephut) agar menyediakan dana sebesar 5 persen dari proyek, bila Dataskrip menang proyek
Dan tetap meminta 20 persen kepada pemenang tender,” papar Martini.
Parahnya, lanjut Martini, dalam permintaannya tersebut, Al Amin mengeluarkan ancaman apabila permintaan terdakwa tidak dipenuhi maka terdakwa akan meminta agar Ir Ali Arsyad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk tidak menandatangani kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut dalam rapat kerja DPR.

”Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa meminta uang mengganggu sistem, dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata tertib, perbuatan tersebut termasuk pebuatan tercela yang tidak patut dilakukan anggota DPR RI,” cetusnya.

Disamping itu, perbuatan terdakwa meminta kepada Ir Ali Arsyad untuk tidak menandatangani kontrak dan akan mempermasalahkan ke DPR merupakan tindakan yang memaksa

BACA JUGA: Al Amin Pastikan Banding

”Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur ketiga dan keempat dengan menyalahgunakan kekuasaaan, telah terpenuhi dan terbukti
Unsur kelima, memberikan sesuatu dan menerima uang, karena unsur ketiga sudah terbukti maka yang sudah terbukti, yang lain tak perlu dibuktikan lagi

BACA JUGA: Al Amin Dengar Vonis Berkaca Mata

Ini terkait tindak pidana materiDalam persidangan sudah terungkap bahwa ada pertemuan Al Amin bertemu dengan saksi Eko Wojayanmto selaki ketua pengadaan GPS,” beber Martini menilai perbuatan pria yang juga korupsi kasus Bintan dan TAA, Sumsel tersebut.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APTI Tolak Fatwa Rokok Haram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler