Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah

Hari ini Berkas Suap Karutan Masuk Kejagung

Selasa, 23 November 2010 – 08:42 WIB

JAKARTA -  Gayus Halomoan Partahanan Tambunan harus merelakan melepas 'fasilitas' di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, DepokMulai tadi malam, terdakwa kasus mafia pajak itu menjadi penghuni Rutan Kelas I Cipinang

BACA JUGA: Jamaah Pulang, Kargo Naik 15 Persen

Pemindahan tempat tahanan Gayus itu berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkaranya.

Pemindahan tersebut tidak lain karena ulah Gayus yang sering keluar meninggalkan sel tahanannya
Bahkan sejak ditahan di Rutan Mako Brimob bulan Juli lalu, tercatat mantan pegawai Ditjen Pajak itu keluar sebanyak 68 kali

BACA JUGA: Tunjangan Pengamanan Perbatasan Cair

Terakhir, dia kedapatan keluyuran hingga ke Bali
Gayus tertangkap bidikan kamera fotografer saat menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010, di Nusa Dua, Bali.

"Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa di rumah tahanan negara Brimob kurang kondusif," kata Albertina Ho, ketua majelis hakim, tentang pertimbangan penetapan pemindahan tahanan Gayus

BACA JUGA: Imigrasi Wacanakan Pengurangan TPI

Pemindahan tersebut juga didasari alasan untuk kelancaran proses persidangan Gayus"Memerintahkan penahanan terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dipindahkan dari rumah tahanan negara Korps Mako Brimob Polri ke rumah tahanan negara kelas I Cipinang," urai Albertina.

Keputusan memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob itu, murni pertimbangan majelis hakim"Tidak ada intervensi atau koordinasi dengan instansi lain, termasuk pimpinan majelis sendiri," tegas Albertina.

Sinyal memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob memang sudah tampak pada persidangan 15 November laluKala itu, hakim menyatakan kekecewaannya atas ulah Gayus yang sering meninggalkan sel tahanannyaApalagi setelah kabar Gayus plesir ke Bali ramai diberitakan mediaSehingga hakim mempertimbangkan untuk memindahkan tempat tahanan GayusSaat ini, kewenangan penahanan Gayus memang ada di majelis hakimAturannya, untuk bisa meninggalkan rutan harus dengan izin dari majelis hakim.

Gayus tampak tidak kaget dengan penetapan majelis hakim ituDia sempat berbincang dengan Adnan Buyung Nasution usai sidang"Pada prinsipnya, ditahan di mana saja mesti siap," kata Gayus"Hakim memang berwenang menetapkanGayus sendiri ikhlas," imbuh Adnan Buyung.

Di bagian lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto mengaku pihaknya sama sekali tidak berkeberatan Gayus dipindahkan ke LP Cipinang"Silakan sajaItu kan kewenangan eksekutorDalam hal ini kejaksaan," ucap Marwoto kemarin (22/11)Mantan Kapoltabes Samarinda itu mengatakan bahwa status Gayus selama ini adalah tahanan tititpanTerdakwa kasus mafia perpajakan itu sepenuhnya berstatus tahanan kejaksaan agung.

Terkait perkembangan kasus suap Gayus terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Marwoto mengungkapkan, berkas Gayus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto sudah siap dilimpahkan ke kejaksaanPenyidik menganggap berkas keduanya sudah lengkapSebenarnya, lanjut perwira dengan tiga melati di pundak itu berkas Gayus siap dilimpahkan kemarin (22/11)"Tapi sudah terlalu soreJadi sekalian besok (hari ini) pagi," ucap perwira yang tak lama lagi menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIJ.

Sedangkan untuk delapan petugas Rutan Mako Brimob lainnya yang juga berstatus tersangka karena telah menerima suap dari Gayus, Marwoto mengaku berkasnya masih dalam prosesTapi dia berjanji, tak akan lama lagi berkas polisi berpangkat bripda dan briptu itu akan segera lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapuspaminal Divpropam Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan kapan Iwan akan mejalani persidangan terkait pelanggaran kode etik kepolisianDivpropam Mabes Polri akan menunggu putusan pengadilan negeri yang memproses tindak pidana Iwan"Tunggu vonis pengadilan, dan itu nanti keputusan dari pimpinan," ucap perwira tinggi dengan satu bintang dipundak ituDia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan bareskrim terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Iwan beserta delapan petugas rutan yang lainnya.

Menurutnya, semua hasil penyidikan akan menjadi pertimbangan divpropam"Hasil reserse (bareskrim) dan propam dibandingkan," ucapanyaSaat ditanya apakah ada indikasi atasan Iwan terlibat dalam kasus suap ini, Budi buru-buru menjawab dengan nada tegas"Belum ada indikasi seperti itu," kata BudiDia menjelaskan hingga saat ini, hanya Iwan dan delapan anggota lainnya yang diduga kuat melakukan pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

Sementara itu, wacana pelimpahan kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia HukumSatgas bentukan presiden itu tengah mengumpulkan informasi tentang kronologi kepergian Gayus ke BaliDetail informasi tersebut akan digunakan sebagai kajian mengenai perlu tidaknya kasus Gayus dilimpahkan ke KPK.

"Semua kemungkinan adaItu sudah satu kajian, kajian yang baikKita menunggu hasil dari pengumpulan informasi yang kita lakukan," kata Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto di Istana Wapres, Jakarta, kemarin.

Satgas akan merangkai informasi untuk mencari tahu motif kepergian Gayus ke Bali"(Informasi tersebut mengenai) teknis keberangkatan, dengan siapa, menggunakan apa, menginap di manaNanti dalam rangkaian tadi akan nampak," kata Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) itu.

Saat ditanya mengenai rumor pertemuan gayus dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Kuntoro mengatakan, pengumpulan tidak melibatkan unsur politik"Tidak ada urusanItu artinya dalam teknis hukum semacam ini, kita belum melihat  ada suatu keterkaitan," kata Kuntoro.

Sementara itu, lanjutan persidangan Gayus di PN Jaksel kemarin menghadirkan dua orang saksi verba lisan (penyidik)Keduanya adalah AKBP Nico Afinta dan AKBP Daniel TifaonaKeduanya dihadirkan jaksa penuntut umum terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan selama proses penyidikan kasus Gayus oleh tim penyidik independen.

Rencananya, Rabu (24/11), lanjutan sidang bakal menghadirkan jaksa Cirus Sinaga dan Fadil ReganDua jaksa itu diminta dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum Gayus"Mereka akan dimintai keterangan sehubungan dengan peran dan tugas penuntut umum melakukan pemeriksaan di PN Tangerang,' kata Adnan Buyung, sebelumnya(fal/kuh/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim: Tak Ada Intervensi Pindahkan Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler