Diputus Pacar Mahasiswi, RAS Sebarkan Video Adegan tak Senonoh Mereka

Minggu, 05 Juli 2020 – 03:57 WIB
Ilustrasi video adegan tak senonoh yang tersebar di medsos. Foto: Samarinda Pos/JPNN.com

jpnn.com, MUARA TEWEH - Sakit hati diputus pacar, remaja berinisial RAS (18) diduga menyebar video perbuatan terlarang mereka saat pacaran ke media sosial.

Atas perbuatannya itu, remaja asal Muara Teweh itu langsung diamankan Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Tak Terima Diputusin, Sang Pria Sebar Video yang Bikin Geger Warganet

"Pelaku yang sudah kami amankan ini menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati diputusin pacarnya," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh.

"Kemudian atas laporan ayah korban, kami proses laporannya."

BACA JUGA: Wanita Cantik Ini Menjalani Bisnis Haram Selain Bekerja Sebagai Disjoki

Tersangka RAS ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (3/7) sekitar pukul 16.00 WIB, karena menyebarkan video melalui media sosial aplikasi Instagram sekitar Mei 2020.

Pelaku dan korban adalah seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini sudah berpacaran sekitar tiga tahun, tetapi putus pada Mei tahun ini.

BACA JUGA: Penyidik Polsek Angkat Tangan, Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan

"Jadi saat video tersebut disebarkan tersangka, status hubungan sudah putus," katanya.

Pembuatan video dua sejoli bukan muhrim itu sekitar Maret 2020 di rumah kos korban, di Banjarmasin. 

"Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban," katanya.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti yang diamankan, antara lain telepon seluler merk OPPO A3S warna merah milik korban, HP milik tersangka merk Realme warna silver dan HP merk Nokia 5 warna hitam punya seorang saksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu per Satu Jaringan Besar Narkoba Digulung, Terima Kasih BNN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler