jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK merasa penting menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Senin (10/7).
Anggota Pansus Hak Angket John Kennedy Aziz mengatakan Yusril mempunyai mempunyai kompetensi dan layak memberikan penjelasan dari sisi ketatanegaraan. Misalnya, terkait legalitas pansus yang selama ini dipersoalkan. Meskipun, lanjut John, sebenarnya DPR sudah yakin bahwa pansus itu sudah sah. Apalagi, sudah masuk dalam berita negara resmi yang diterbitkan pemerintah.
BACA JUGA: Penuhi Undangan Pansus, Yusril Tetap Bersikap Netral
“Kami minta pendapatnya tentang hal-hal yang selama ini masih menjadi suatu keraguan tentang keberadaan pansus," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pihaknya juga akan mendalami apa saja yang diketahui sang pakar tersebut terkait pansus.
BACA JUGA: Pansus Angket KPK: Beri Kesempatan Kami Bekerja, Jangan Apriori
“Yang berkaitan dengan pengetahuan dan kompetensi beliau sebagai ahli, pakar, profesor dalam bidang tata negara,” paparnya.
Sebelumnya, Yusril memastikan akan hadir di Pansus Hak Angket KPK, Senin (10/7). Yusril mengatakan keterangannya tidak pada posisi mendukung atau tidak keberadaan pansus, serta memperkuat atau memperlemahan KPK.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketua Iluni: Perlakuan sudah Manusiawi, Koruptor Harus Dihukum Berat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket KPK Disudutkan, Misbakhun Beber Temuan soal Nazaruddin di Sukamiskin
Redaktur & Reporter : Boy