jpnn.com, KEDIRI - Satpol PP Kabupaten Kediri, Jatim melakukan razia miras. Kali ini aparat penegak perda itu kembali mendapati miras-miras tanpa izin di dua tempat di Kecamatan Pare.
Dalam operasi, selain puluhan botol miras, petugas mendapat miras yang masih dalam jeriken.
BACA JUGA: 84 Ribu Miras Ilegal Sudah Masuk Batam
Penggerebekan di dua tempat tersebut bermula dari informasi warga dan hasil penyelidikan satpol PP.
Beberapa warung di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, ditengarai menjual miras.
BACA JUGA: Disperin Bekasi Amankan 30 Ribu Miras
Mendapat informasi itu, petugas langsung menggerebek warung-warung tersebut.
''Pertama sekitar pukul 17.00, kami menggerebek warung milik Fendi,'' ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Kediri Susanto.
BACA JUGA: Polisi Sikat Miras Impor Ilegal
Saat menggeledah warung milik pria 51 tahun itu, petugas menemukan sekitar 27 botol miras berbagai merek.
Barang bukti tersebut ditemukan di rak etalase jualannya.
Tim satpol PP lantas menyisir beberapa warung lain yang ditengarai menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Mereka akhirnya menggerebek warung milik Wagiman, 49, yang tidak jauh dari warung Fendi.
Saat digerebek, Wagiman semula mengelak menjual miras. ''Saat kami ditemui di depan warungnya, ada hal yang mencurigakan di dalam,'' ungkap Santo, sapaan karib Susanto.
Ternyata benar. Saat mengetahui petugas menggerebek tempatnya, istri Wagiman langsung memasukkan miras yang awalnya di etalase ke dalam kresek hitam. Kemudian, dia membawanya ke luar lewat pintu belakang.
Mengetahui hal yang mencurigakan tersebut, petugas mengejar istri Wagiman. Petugas mendapati kresek yang berisi beberapa miras berbagai merek.
''Kami amankan sekitar 4 botol Anggur 500 dan tiga botol arak jawa,'' terang Santo. (fiz/ndr/c5/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online
Redaktur & Reporter : Natalia