Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka

Minggu, 23 Mei 2010 – 05:32 WIB

JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien GayusPara penyetor dana "gelap" ke rekening Gayus terancam menjadi tersangka

BACA JUGA: Kaji Tersangka Baru Korupsi PT Bukit Asam

Mereka diancam delik pidana penyuapan.

"Kalau dalam prose pembayaran pajak ada manipulasi, itu bisa penyuapan dan bisa juga dijerat pidana korupsi karena saat itu gayus adalah aparat negara," ujar staf ahli Kapolri bidang hukum pidana Dr Chairul Huda pada Jawa Pos di Jakarta kemarin (22/05).

Penyidik tim independen sejauh ini sudah memeriksa empat perusahaan, yakni PT SAT, PT DDJ, PT ET dan PT RM
Tiga atasan Gayus yang terkait langsung dalam proses banding kasus pajak juga diperiksa

BACA JUGA: Ical Balas Pidato Sri Mulyani



Menurut Huda, panggilan akrabnya, jumlah perusahaan yang akan diperiksa dipastikan bertambah
"Saat ini masih di level bagian keuangannya

BACA JUGA: Jhonny Allen Makin Tersudut

Tapi, nanti jika ada bukti yang cukup di level direksi juga bisa kena," katanya.

Staf pengajar Universitas Bhayangkara itu menjelaskan, jika sebuah perusahaan memutuskan untuk mengakali pajak maka direksi bisa dianggap tahu" Kalau deliknya pidana korupsi, direksi jelas bisa dijerat," kata Huda

Informasi yang dihimpun koran ini, perusahaan yang pernah ditangani Gayus cs sangat variatifMulai perusahaan multinasional dan perusahaan lokalBeberapa perusahaan asing yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan juga pernah digarap kelompok Gayus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Gayus dan kelompoknya melakukan kongkalikong dengan cara memenangkan perusahaan bersengketa di pengadilan pajak"Itu baru satu modus, yang lain masih disidik," kata Huda yang juga konsultan tim independen bentukan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri

Rekan kerja dan atasan Gayus juga besar kemungkinan jadi tersangka"Tidak mungkin seorang Gayus bermain sendirianDalam satu bulan terakhir  tim masih keonsentrasi pada delapan tersangka, tapi sekarang sudah ke orang-orang baru," katanya

Gayus resmi menjadi tersangka 1 April 2010Kini berkasnya menunggu penyempurnaan dari jaksa peneliti bersama tujuh tersangka lainnya.  Mereka adalah Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung,Lambertus Palang Ama, Arif Kuncoro, Andi Kosasih, dan Syahril Djohan.

Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jendral Brigjen Radja Erizman dan Brigjen Edmond IlyasArafat menyebut mereka mengetahui perkara Gayus dan mengarahkan penyidikan dengan janji imbalan uangKeduanya sampai kini belum jadi tersangka karena belum ada bukti yang cukup

Edmond sudah dicopot dari posisinya sebagai Kapolda Lampung namun Radja masih menjadi Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim PolriSumber Jawa Pos di lingkungan Mabes Polri menyebut, pekan depan Radja akan dimutasi"Akan dimutasi sebagai staf di Binkum, " ujar sumber itu kemarin

Mutasi itu dilakukan karena desakan publik terkait posisi Radja semakin kuat"Pimpinan mempertimbangkan mutasi pak Radja agar ada rasa keadilan juga untuk pak Edmond dan yang lain," kata sumber itu

Dua penyidik utama dalam kasus ini yakni Kombes Pambudi Pamungkas dan Kombes Eko Budi juga sudah dimutasiMereka dilepas dari jabatannya di Direktorat II menjadi staf Detasemen Markas sejak pertengahan April 2010

Saat ditanya soal kabar mutasi Brigjen Radja itu, Chairul Huda yang juga mantan anggota tim khusus pembentukan RUU Kepolisian  mengaku tidak tahu"Kalau soal mutasi saya memang dengar akan adaTapi, terkait detail posisinya saya tidak tahu," ujarnya.  Selaku staf dan penasehat Kapolri tugasnya adalah memberikan saran sesuai keahlian yang dimilki"kalau soal mutasi itu sudah internal," katanya

Secara terpisah, Panitia Kerja Penegakan Hukum DPR telah melayangkan surat panggilan kepada Polri untuk meminta keterangan kepada para penyidik tim independenPanja rencananya tetap akan meminta keterangan 10 penyidik, termasuk ketua tim independen, Irjen Matius Salempang"Ada sepuluh orangTim penyidik semua sampai ke bawah," ujar anggota Panja, Ahmad Yani.

Anggota Komisi III itu menjelaskan, dirinya secara pribadi sebenarnya tidak setuju dengan hanya memanggil penyidik sajaPanja seharusnya memanggil Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri atau Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi"Kalau ada penyimpangan, ya kami tegur dong atasannya," ujarnya.

Namun dalam rapat internal Panja DPR disepakati hanya tim penyidik yang dipanggilKader PPP itu memastikan, Panja tidak akan meminta pihak Polri membuka materi penyidikan"Yang kami awasi itu proses penegakan hukumyaApakah ada abuse of power (penyimpangan wewenang) atau tidakKalau benar ada kejanggalan, akan kami lanjutkanIni bukan ingin intervensi," ujarnya.

Menurut dia, fungsi DPR salah satunya adalah pengawasan"Kalau disebut intervensi  boleh kalau memang dalam proses penegakan hukum ada penyimpanganYang enggak boleh itu kalau orang dipanggil terus (didesak) enggak boleh pasal ini ituKalau dia (Polri) jawab dengan dasar hukum yang jelas, ya sudah,"ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta Sanusi Pane menilai penyidikan kasus Gayus diskriminatifSebab, dua jendral yang disebut Susno belum jadi tersangka, sedangkan Susno justru sudah dibui"Ini seperti ada orang yang melaporkan rumahnya kemalingan tapi malah dipenjara," katanya

Penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu juga menyoroti kiprah Brigjen Radja Erizman yang hingga kini masih belum dimutasi"Semua orang yang lihat sidang terbuka Arafat tahu kalau Radja disebut-sebutSecara etika, seharusnya sudah dicopot dari jabatan baru nanti secara pidana dibuktikan," katanya

Neta menyebut hal itu terjadi karena Radja mendapat hati di mata Kapolri"Prestasi Radja saat menjabat di Polda Metro Jaya membuat Kapolri ragu-ragu mencopot,"katanya

Dia menduga hanya Arafat dan Sri Sumartini yang akan dikorbankan dalam pengusutan kasus Gayus ini"Kami pesimistis kalau sampai level jendral ada yang jadi tersangka," katanya

Di bagian lain, Ari Yusuf Amir pengacara Komjen Susno Duadji menjelaskan kliennya tetap tidak akan memberi keterangan pada penyidik jika diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari"Pokoknya selama polisi tidak bisa membuktikan kesalahan pak Susno maka dia tidak akan mau diperiksaMau 20 hari kek, seratus hari kek, seribu hari kekDia nggak akan ngomong," ujarnya

Susno optimistis bebas jeratan hukumMenurut alumni Fakultas Hukum UII itu masyarakat nantinya akan bisa menilai tentang kebenaran kasus yang dihadapi Susno" Selama ini dalam kasus Arwana (PT Salma Arowana Lestari, Red) polisi tidak bisa membuktikan, hanya katanya-katanya orang," ujar Ari

Sebenarnya, terang Ari, kliennya mau bertindak kooperatif jika polisi bisa membeberkan dan menunjukkan bukti-bukti apa saja yang menjadi kesalahannyaNamun yang terjadi tidakKata Ari, polisi masih bersikeras pengakuan Syahril Djohan dan beberapa saksi lainnya sudah cukup untuk menjerat Susno sebagai tersangka.(rdl/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Menguat, Marzuki Dihadang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler