Kaji Tersangka Baru Korupsi PT Bukit Asam

Kejagung Percepat Proses Penyidikan Beberapa Kasus

Minggu, 23 Mei 2010 – 04:45 WIB

JAKARTA - Meskipun tinggal beberapa hari menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy tidak kendur menangani kasus korupsiMantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim tersebut meminta percepatan proses penyidikan beberapa kasus yang menarik perhatian.

Salah satu di antaranya kasus dugaan korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam terkait pengadaan floating crane jasa bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung

BACA JUGA: Ical Balas Pidato Sri Mulyani

"Saya sudah perintahkan supaya ditindaklanjuti," kata Marwan kemarin (22/5).

Hingga kini tim penyidik pidana khusus Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu
Yakni, Direktur Operasional Milawarman dan Direktur Niaga Tindeas Mangeka

BACA JUGA: Jhonny Allen Makin Tersudut

"Kemungkinan akan ada tersangka baru," terang Marwan
Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka baru tersebut.

Kasus proyek pengadaan floating crane itu terjadi pada tahun anggaran 2009 senilai Rp 362 miliar

BACA JUGA: Marzuki Menguat, Marzuki Dihadang

Pengadaannya dilakukan lewat penunjukan langsungPadahal, pengadaan di atas Rp 100 juta seharusnya dilakukan melalui proses tenderKarena itu, tender tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, proyek pengadaan floating crane itu dilakukan tanpa berdasar perencanaan yang matangHasilnya, saat dioperasikan, peralatan tersebut tidak berfungsi maksimal.

Marwan menuturkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)"Deputi investigasi BPKP sudah datang ke Kejagung membicarakan persoalan penyelesaian perkaraTidak hanya di Kejagung, tapi juga di daerah," terang jaksa asal Lubuk Linggau itu.

Menurut Marwan, salah satu kasus yang saat ini masih menunggu audit BPKP adalah dugaan markup (penggelembungan harga) pembelian tiket pesawat untuk diplomat di Kementerian Luar NegeriBerkas perkara sepuluh tersangka sedang disiapkan untuk diajukan ke tahap penuntutan

Selain masuk tahap pemberkasan, kasus itu juga menunggu hasil audit dari BPKP untuk perhitungan kerugian negara"Belum ada yang dilimpahkan (ke penuntutan)Kami minta bantuan audit dulu dari BPKP," tutur Marwan yang akan menjabat sebagai JAM Pengawasan (JAM Was) tersebut(fal/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencopotan Ismeth Tunggu Tanda Tangan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler