"Tanya pimpinan dong
BACA JUGA: Pengembalian Mobil Wakil Ketua DPD Tak Mengejutkan
Mana bisa, saya ini Dirdik (Direktur Penyidikan)BACA JUGA: Gelar Pahlawan akan Dikaji Dewan Tanda Kehormatan
Nggak masuk akal dong.Ini (Penyeldidikan) sudah ada direkturnya sendiri dan pimpinan lima orang
Lantas bagaimana dengan adanya tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa bagian penyidikan KPK Suedy menghambat kasus Anggodo? "Tanya yang bilang dong, jangan saya
BACA JUGA: Laode Ida Kembalikan Mobil Dinas
Kalau dibilang data nggal cukup, makanya tanya ICW kenapa bisa bilang begituHal yang tidak saya perbuat masa saya mau ngomongNggak masuk akal," kilah perwira polisi berbintang satu di pundak iniSuedi yang masuk ke KPK sejak 26 Februari 2009 itu justru menyarankan pihak yang menuding untuk menanyakan kasus Anggodo ke Direktur Penyelidikan"Saya bekerja di sini atas (perintah) pimpinanBisa marah bapak lima orang itu (pimpinan KPK)Soal hambatan itu, kan masih ada direktur penyelidikan, tanya apa hambatannyaKalau pimpinan sudah menyatakan lanjut ke penyidikan, suka atau tidak suka, mau tidak mau harus kita tangani," tandasnya.
Saat ditanya apakah ada ketakutan jika kasus Anggodo dibongkar maka bakal menguak upaya kriminalisasi KPK, Suedi membantahnya"Tidak ada itu, makanya tanya ke direktur penyelidikan dongKalau sudah masuk ke penyidikan, itu tanggung jawab sayaSaya adalah seorang penyidik, apapun kasusnyaSejauh ini ada nggak saya menghambat ke penyidikan?" tuturnya
Disinggung soal perlunya reposiai di bidang penindakan KPK, Suedi juga enggan mengomentarinya"Tanya yang mau mereposisiSaya di sini (dalam) penugasan untuk bantu KPK," ujarnya.
Lantas, benarkah ada konflik kepentingan? "Anggodo saya tidak kenal, Ary (Ary Muladi) juga tidak kenal," ucapnya
Sebelumnya, ICW mendesak KPK agar segera mereposisi jabatan strategis seperti Direktur Penyidikan (Dirdik) guna mempercepat penyidikan kasus AnggodoPosisi Dirdik dinilai ICW memiliki konflik kepentingan untuk menangani kasus penting yang melibatkan anggota kepolisian
Namun menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, untuk mereposisi jabatan direktur harus melalui rapat pimpinanSelain itu, kata Bibit, Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK juga bisa saja dimintai pendapat bila ada indikasi atau pelaporan penyalahgunaan wewenang"Kalau ada laporan, kita minta PI selidiki, kemudian dinilai dan kita bahas," ungkap Bibit
Bibit menyebutkan pula bahwa kepolisian belum meminta Suedi untuk kembali ke kesatuannya"Kalau kemarin, Pak Bambang (Bambang Widaryatmo yang menjabat Dirdik sebelumnya, Red) kan langsung ditarik oleh polisi," katanya pula.
Seperti diketahui, penarikan Bambang Widaryatmo oleh Mabes Polri juga terkesan mendadakWaktu itu penarikan Bambang dinilai aktivis antikorupsi sebagai upaya perlawanan koruptor, meski tudingan itu dibantah oleh KPK maupun Mabes Polri.(ara/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Pertanyakan Sikap KPUD
Redaktur : Antoni