Gelar Pahlawan akan Dikaji Dewan Tanda Kehormatan

Senin, 04 Januari 2010 – 20:28 WIB
JAKARTA - Permintaan sejumlah kelompok masyarakat serta para politisi PKB, PPP, PDIP dan Golkar, agar mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan mantan Presiden Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional, mendapat respon dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Presiden memberi sinyal akan mempertimbangkan usulan tersebut.

"Presiden akan mempertimbangkan usul itu

BACA JUGA: Laode Ida Kembalikan Mobil Dinas

Tentu, prosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku
Kita tahu dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 diatur tentang pemberian gelar dan tanda jasa," beber juru bicara kepresidenan, Julian Pasha, di kantor Presiden, Senin (4/1).

Hanya saja, kata Julian, Presiden sejauh ini belum menerima usul itu secara resmi

BACA JUGA: Bawaslu Pertanyakan Sikap KPUD

"Nanti, kalau usulan itu sudah masuk ke Presiden, apakah dari parpol atau dari kelompok tertentu, langkah berikutnya akan dibahas oleh Dewan Tanda Kehormatan
Presiden membentuk Dewan Tanda Kehormatan untuk meminta pertimbangan dan masukan sebelum keputusan diambil," bebernya.

Siapa saja anggota Dewan Tanda Kehormatan itu? Dikatakan Julian, berdasarkan Pasal 16 UU No 20/2009, Dewan Tanda Kehormatan itu terdiri dari tiga unsur, yaitu akademisi, militer atau yang mewakili, serta tokoh masyarakat

BACA JUGA: Kuntoro Cs Tak Akan Rebut Tugas KPK

Tokoh masyarakat dimaksud ialah yang pernah mendapat gelar kehormatan.

"Hasil pertimbangan Dewan Tanda Kehormatan akan disampaikan kepada PresidenSetelah itu, barulah Presiden membuat keputusan apakah seseorang akan diberi gelar Pahlawan Nasional atau tidakTapi, biasanya pemberian gelar diberikan serentak dengan momen-momen hari besar," jelas Julian pula(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit Isyaratkan Anggodo Segera jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler