"Presiden akan mempertimbangkan usul itu
BACA JUGA: Laode Ida Kembalikan Mobil Dinas
Tentu, prosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlakuHanya saja, kata Julian, Presiden sejauh ini belum menerima usul itu secara resmi
BACA JUGA: Bawaslu Pertanyakan Sikap KPUD
"Nanti, kalau usulan itu sudah masuk ke Presiden, apakah dari parpol atau dari kelompok tertentu, langkah berikutnya akan dibahas oleh Dewan Tanda KehormatanSiapa saja anggota Dewan Tanda Kehormatan itu? Dikatakan Julian, berdasarkan Pasal 16 UU No 20/2009, Dewan Tanda Kehormatan itu terdiri dari tiga unsur, yaitu akademisi, militer atau yang mewakili, serta tokoh masyarakat
BACA JUGA: Kuntoro Cs Tak Akan Rebut Tugas KPK
Tokoh masyarakat dimaksud ialah yang pernah mendapat gelar kehormatan."Hasil pertimbangan Dewan Tanda Kehormatan akan disampaikan kepada PresidenSetelah itu, barulah Presiden membuat keputusan apakah seseorang akan diberi gelar Pahlawan Nasional atau tidakTapi, biasanya pemberian gelar diberikan serentak dengan momen-momen hari besar," jelas Julian pula(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit Isyaratkan Anggodo Segera jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi