Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK

Kamis, 16 Juli 2009 – 21:45 WIB
JAKARTA - KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang diajukan oleh tersangka korupsiMeski begitu, upaya ke arah itu tak pernah lelah diajukan

BACA JUGA: Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi

Yang terbaru, permohonan itu diajukan oleh Hariadi Sadono, mantan General Manager PLN Distribusi Jawa Timur, yang kini dijerat tuduhan korupsi Rp 80 miliar dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (Customer Management System/CMS) tahun 2003-2008 di PLN Distribusi Jawa Timur.

Lewat pengacara Alamsyah Hanafiah, Hariadi yang kini dinonaktifkan dari jabatannya selaku Direktur PLN Luar Jawa, Bali dan Madura ini, berjanji tak akan kabur, menghilangkan barang, atau mengulangi perbuatannya
Tak cukup berjanji, pengacara dan istrinya, Diana Ulfah, juga mengaku siap menjaminkan diri bahwa pria paruh baya tersebut akan kooperatif jika dialihkan status tahanannya dari Lapas Cipinang menjadi tahanan kota.

"Undang-undang KPK memang tak mengatur soal penanggguhan, tapi dimungkinkan berdasarkan KUHAP," ucap Alamsyah menjelaskan

BACA JUGA: Menkes: Virus Flu Babi Belum Mematikan

Dijelaskannya pula, tersangka bisa mengajukan, tapi dikabulkan atau tidak sepenuhnya adalah kewenangan penyidik KPK.

Sementara itu, indikasi penolakan sendiri sudah mulai muncul
Permohonan yang diajukan sejak sepekan lalu itu, sampai Kamis (16/7), tak kunjung dijawab

BACA JUGA: Antasari Siap Hadapi Persidangan

Terkait perkembangan itu, dengan kesal Alamsyah mengatakan bahwa KPK tak menghargai dia dan kliennya"Setidaknya ada jawaban ditolak atau diterima, bukan dibiarkan seperti sekarang," katanya.

Terlebih lagi, lanjut Alamsyah, pemeriksaan tak pernah masuk ke pokok tuduhan bahwa kliennya telah korupsiSeperti pemeriksaan Kamis (16/7) ini misalnya, di mana Hariadi hanya ditanya benar tidaknya ada 8 berkas perjanjian kerjaSelain itu, kata Alamsyah, tak ada lagi pertanyaan.

Sekadar catatan, Hariadi sendiri resmi menjadi warga Cipinang terhitung tanggal 1 Juli, atau hampir dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Mei 2009 lalu(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Inginkan Kabinet Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler