BACA JUGA: Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Yang terbaru, permohonan itu diajukan oleh Hariadi Sadono, mantan General Manager PLN Distribusi Jawa Timur, yang kini dijerat tuduhan korupsi Rp 80 miliar dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (Customer Management System/CMS) tahun 2003-2008 di PLN Distribusi Jawa Timur.Lewat pengacara Alamsyah Hanafiah, Hariadi yang kini dinonaktifkan dari jabatannya selaku Direktur PLN Luar Jawa, Bali dan Madura ini, berjanji tak akan kabur, menghilangkan barang, atau mengulangi perbuatannya
"Undang-undang KPK memang tak mengatur soal penanggguhan, tapi dimungkinkan berdasarkan KUHAP," ucap Alamsyah menjelaskan
BACA JUGA: Menkes: Virus Flu Babi Belum Mematikan
Dijelaskannya pula, tersangka bisa mengajukan, tapi dikabulkan atau tidak sepenuhnya adalah kewenangan penyidik KPK.Sementara itu, indikasi penolakan sendiri sudah mulai muncul
BACA JUGA: Antasari Siap Hadapi Persidangan
Terkait perkembangan itu, dengan kesal Alamsyah mengatakan bahwa KPK tak menghargai dia dan kliennya"Setidaknya ada jawaban ditolak atau diterima, bukan dibiarkan seperti sekarang," katanya.Terlebih lagi, lanjut Alamsyah, pemeriksaan tak pernah masuk ke pokok tuduhan bahwa kliennya telah korupsiSeperti pemeriksaan Kamis (16/7) ini misalnya, di mana Hariadi hanya ditanya benar tidaknya ada 8 berkas perjanjian kerjaSelain itu, kata Alamsyah, tak ada lagi pertanyaan.
Sekadar catatan, Hariadi sendiri resmi menjadi warga Cipinang terhitung tanggal 1 Juli, atau hampir dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Mei 2009 lalu(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Inginkan Kabinet Kerja
Redaktur : Tim Redaksi