jpnn.com - JAKARTA - Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kembali harus menjalani pemeriksaan di markas komisi antirasuah, Jumat (15/7).
Pemeriksaan Mirna masih sebagai saksi untuk tersangka tindak pidana pencucian uang mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. "Dia diperiksa dalam kaitan penyidikan TPPU tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (15/7).
BACA JUGA: Ssst...Papa Novanto Makin Intens Bertemu Jokowi
Selain Mirna, penyidik juga memanggi saksi dari kalangan swasta lainny, Gina Prilianti. Gina juga digarap untuk TPPU Sanusi. Komisi masih terus mengembangkan penyidikan TPPU Sanusi.
Miarni Ang, Senin (11/7) juga sudah menjalani pemeriksaan di KPK. Usai diperiksa Miarni mengaku ditanya penyidik soal harta Sanusi berupa aset yang properti yang dipesan di grup usaha APL. Namun, Miarni enggan menyebutkan detail pemeriksaan tersebut
BACA JUGA: Soal Vaksin Palsu, DPR Minta Kemenkes Jangan Jeruk Makan Jeruk
"Data-datanya sudah saya sampaikan. Ini bikin berita acara pemeriksaan baru, datanya sama," kata Miarni usai diperiksa KPK, Senin (11/7).
Sejumlah saksi sudah dipanggil. Namun hingga kini, belum ada aset Sanusi yang disita KPK berkaitan dengan TPPU yang disidik. "Kalau dibidik sih ada, tapi disita belum," ujar Priharsa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tak Butuh Pengakuan Sanusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Santoso
Redaktur : Tim Redaksi