jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak main curang dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.
Bila ternyata ada jual beli kursi untuk siswa baru, ancaman hukumannya adalah pemecatan.
BACA JUGA: Anaknya Gagal Seleksi PPDB, Pak Polisi Mengamuk di Sekolah
"Dengan sistem zonasi memang akan ada sekolah yang jumlah pendaftarnya banyak, ada yang kurang. Namun, bagi sekolah favorit tidak boleh main curang," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Selasa (11/7).
Bagi sekolah yang pendaftarnya banyak tapi kemudian berkurang saat pendaftaran ulang, Hamid meminta jangan sampai diisi dengan siswa yang tidak mendaftar.
BACA JUGA: Tolong, Jangan Sampai Anak Pandai Tersisih karena Permainan Uang
Atau kursi kosongnya diperjualbelikan kepada pejabat atau pengusaha.
"Itu sudah masuk dalam ranah pidana. Sanksi terberat kepsek dipecat, atau dinonjobkan atau diturunkan pangkatnya," tambah Irjen Kemendikbud Daryanto.
BACA JUGA: Pengeluaran Ortu Siswa Sudah Besar, Jangan Dipungli
Hamid meminta agar kursi kosong diisi dengan nama siswa di urutan berikutnya.
Dia juga mengimbau untuk mengisi kursi kosong jangan sampai ditarik biaya.
"Kalau perlu isi dengan siswa pemegang KIP, PKH, KKS," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Calon Siswa SMKN 3 Jayapura Kabur saat Tes Urine
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad