KPK Dinilai Tak Sensitif Lagi

Rabu, 30 Juni 2010 – 22:28 WIB

JAKARTA - Peserta seleksi calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta, menilai KPK belum sepenuhnya melaksanakan asas-asas transparansi dalam melaksanakan tugas-tugasnya menangani berbagai kasus korupsiMenurut wakil rakyat asal Bali itu, KPK kurang sensitif dalam merespon laporan masyarakat ke KPK

BACA JUGA: Bawaslu Tak Puas Soal Putusan DK KPU



"Sepertinya KPK tidak lagi sensitif terhadap laporan masyarakat yang menduga telah terjadi tindak korupsi," kata I Wayan Sudirta dalam sebuah diskusi di gedung DPD RI Jakarta, Rabu (30/6).

Bahkan menurut Wayan, kondisi KPK saat ini lebih mengkwatirkan
Menurutnya, KPK tiba-tiba sangat sensitif terhadap tekanan penguasa dan koruptor sehingga KPK yang semula aktif melakukan penindakan, tiba-tiba banting stir menjadi institusi yang menghabiskan waktunya untuk melaksanakan fungsi pencegahan.

"Pencegahan korupsi yang akhir-akhir dilakukan KPK ternyata lebih banyak ongkosnya sementara tingkat korupsi baik dari sisi pelaku maupun nominal kecendrungannya meningkat sementara biaya negara yang dikeluarkan lebih besar," ulas Wayan.

Lebih lanjut dikatakannya, KPK yang kini sudah berumur enam tahun segarusnya sudah memiliki standar baku dan sistematika terbuka soal tindak-lanjut dari laporan masyarakat

BACA JUGA: DK KPU Sempat Berdebat Soal Pemecatan Andi Nurpati

Masyarakat di manapun berada, kata Wayan, mestinya diberi akses untuk mengetahui tindak-lanjut dari laporan dugaan korupsi yang mereka laporkan ke KPK


"Saya melihat, KPK terlalu asyik dengan dirinya sendiri dan lupa akan kewajibannya terhadap rakyat yang mendambakan korupsi harus segera dihentikan," kata I Wayan.

Pendapat yang sama juga ditegaskan pakar hukum tatanegara Margareto Kamis

BACA JUGA: Menag Mangkir, Pembahasan Biaya Haji Batal

Menurut dia, tugas utama KPK sesuai dengan legalitasnya adalah memberantas korupsi dan bukan mencegah korupsi"Yang namanya KPK di manapun di dunia adalah menindak," tegas Margareto Kamis.

Ia mncontohkan, kasus menarik yang patut disimak adalah lenyapnya kasus fee yang diterima dari Bank Daerah maupun BUMD upah pungut pajak oleh hampir seluruh kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan walikota"Hanya karena seorang mantan bupati dan gubernur saat ini jadi menteri, lalu KPK tidak berupaya untuk menguji penerimaan fee itu sebagai tindak korupsi atau tidak?" ucap Margareto(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Ketua KPK Didominasi Pencari Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler