JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM, Jacobus Purwono sebagai tersangka kasus korupsiPadahal, sebelumnya pejabat yang akrab disapa dengan nama Jack itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek solar home system di Ditjen LPE untuk tahun anggaran 2007-2008
BACA JUGA: DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Sementara kini, Jack juga menjadi tersangka dalam proyek yang sama untuk tahun anggaran 2009
BACA JUGA: Keluarga Bawa Syaukani Pulang Kampung
Selain Jack, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu, Ridwan Sanjaya, sebagai tersangka"KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan
BACA JUGA: Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding
KPK telah menetapkan JP (Jack Purwono) dan RS (Rudwan Sanjaya) sebagai tersangka," ujar Johan saat dihubungi per telpon, Minggu (29/8).Johan menjelaskan modus yang digunakan para tersangkaDalam proyek itu, para tersangka mengatur penggelembugan harga dengan perusahaan yang menjadi rekananDari temuan KPK, penggelembugan harga kisarannya antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per unitnya
"Dari hitungan sementara KPK, kerugian keuangan negaranya Rp 150 miliar," sebut Johan"Untuk tersangka RS (Ridwan Sanjaya), diduga menerima sejumlah uang dari vendor (perusahaan) yang menjadi rekanan," imbuhnya
Sebelumnya, pada pertengahan Juni lalu KPK juga telah menetapkan Jack Purwono sebagai tersangka korupsi proyek solar home system di Ditjen LPE untuk tahun anggaran 2007-2008Selain Jack, KPK juga menetapkan seorang pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu yang bernama Kosasih sebagai tersangka.
Untuk proyek tahun 2007-2008 itu, Jack dan Kosasih diduga menerima uang dari perusahaan yang menjadi rekanan proyekModusnya, dengan uang dimasukkan ke dalam pos anggaran semacam dana taktis yang diberikan dalam periode tahun 2007 sampai 2008"Besarnya sekitar Rp4,6 miliarTapi masih mungkin (jumlahnya) untuk berkembang," ujar Johan.
Proyek solar home system itu diadakan untuk seluruh wilayah di Indonesia, terutama untuk rumah penduduk di kawasan perbatasan dan daerah terpencilPenentuan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut memang dilakukan melalui proses tenderHanya saja, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tenderSelain itu, untuk proyek tahun 2007-2008 juga ditemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 119 miliar
Saat ditanya apakah KPK perlu memeriksa mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro yang kini menjadi Menteri Pertahanan" Johan mengaku hal itu belum perlu dilakukan"Dalam pengembangan penyidikan memang tidak tertutup kemungkinan untuk itu (memanggil Purnomo)Tapi saat ini KPK belum memerlukan keterangan yang bersangkutan," tandasnya.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persiapan Jalur Mudik Sudah Mencapai 95 %
Redaktur : Tim Redaksi