BACA JUGA: Keluarga Bawa Syaukani Pulang Kampung
Dua nama yang telah diserahkan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK kepada Presiden itu akan segera menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di depan Komisi III DPR RI.Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M.H
BACA JUGA: Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding
Dalam hal ini, DPR harus memilih satu di antara dua nama tersebut."Undang-undang menyatakan bahwa DPR tidak bisa menolak dua calon tersebut
Ritonga memaparkan, pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR wajib memilih calon yang telah diajukan oleh presiden
BACA JUGA: Persiapan Jalur Mudik Sudah Mencapai 95 %
Dia memastikan tidak ada nama lain di luar dua calon pimpinan KPK yang terpilih"Tidak ada nama lain, DPR wajib memilih," tegasnya.Soal kesiapan kedua calon, Ritonga memastikan bahwa Busyro dan Bambang tidak akan mundur dalam bursa pencalonan tahap akhirPasalnya, saat tes wawancara keduanya telah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan mengikuti seleksi hingga selesai.
Ritonga juga memastikan dua calon yang terpilih tersebut merupakan yang terbaik di antara ratusan pendaftarHasil penilaian mereka adalah akumulasi dari seluruh proses seleksiBerdasarkan penilaian tersebut, pansel memutuskan dua nama tersebut yang terbaik dan memiliki nilai tertinggi di antara para calon yang lain.
"Mereka memang yang terbaikSemua anggota pansel juga setuju dengan terpilihnya dua nama tersebutJadi, yang kami ajukan sudah yang paling bagusTidak ada alasan untuk menolak," tuturnya.
Sementara itu, persoalan masa jabatan pimpinan KPK yang akan terpilih masih simpang siurMeski pansel menyatakan akan mengajukan masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK terpilih, KPK justru menginginkan hanya masa jabatan setahun.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menuturkan, sebaiknya masa jabatan pimpinan KPK yang baru hanya setahun"Satu tahun sajaBiar sama (berakhirnya masa jabatan) dengan kami berempat," kata Haryono ketika dihubungi kemarin.
Pernyataan Haryono diperkuat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad JasinMenurut Jasin, jika pemilihan dimaksudkan untuk mengisi kekosongan satu posisi, masa jabatan pimpinan baru KPK berakhir bersama empat pimpinan yang lain"Yakni, berakhir pada 29 Desember 2011," ujar Jasin kemarin.
Namun, kata Jasin, hingga saat ini pihaknya masih belum tahu tujuan pemilihan pimpinan KPK baru tersebutApabila pemilihan tidak ditujukan untuk mengisi kekosongan seorang pimpinan, dasar hukum masa jabatannya perlu dipertanyakan.
Jasin juga menyatakan, jika masa jabatan yang diinginkan adalah selama empat tahun, pemerintah seharusnya menunggu setahun lagi untuk memilih pimpinan KPK"Kenapa tidak menunggu setahun lagi pemilihan normal saat berakhirnya masa tugas pimpinan KPK periode IINanti sekaligus memilih lima pimpinan KPK sesuai yang diatur dalam UU," urai Jasin.
Namun, dia menambahkan bahwa penetapan masa jabatan itu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, bukan KPK"Pernyataan saya itu merupakan pendapat pribadi," katanya.
Di bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) ingin agar pimpinan baru KPK bisa menjabat selama empat tahunKoordinator Hukum ICW Febry Diansyah mengatakan, empat tahun masa jabatan pimpinan baru KPK didasarkan alasan pemilihan yang menghabiskan dana cukup besar dan waktu yang cukup panjang.
Empat tahun juga merupakan waktu ideal untuk mengembalikan harga diri KPK"Dengan waktu itu (empat tahun), kami harap pimpinan baru nanti bisa membenahi internal KPK dan akan menangkap para koruptor kelas kakap," katanya(ken/kuh/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AD Bakal Gusur Lagi Rumdin Purnawirawan
Redaktur : Tim Redaksi