jpnn.com - JAKARTA -- Pihak Pemprov Sumut atau pun DPRD Kota Medan, tampaknya dituntut proaktif untuk mendesak agar Mendagri Gamawan Fauzi segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli dari jabatannya sebagai walikota dan wakil walikota Medan.
Jika tidak ada desakan dari daerah, maka pusat sepertinya lupa mengenai persoalan penting ituIni terlihat dari tanggapan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri Sodjuangon Situmorang, yang malah belum tahu jika belum ada SK pemberhentian tetap Abdillah-Ramli
BACA JUGA: Diusulkan Buka Kantor Perwakilan
"Masak sih?" ujar Sodjuangon saat JPNN memberitahukan bahwa hingga saat ini Abdillah dan Ramli masih dalam status nonaktif, padahal sudah lama perkara kasus korupsinya selesai disidang alias incrachBACA JUGA: Tembak Bawahan, Wakapolres Diperiksa
Saat ditanya apa benar Gubernur Sumut Syamsul Arifin belum mengusulkan pemberhentian tetap kedua mantan petinggi Pemko Medan itu, Sodjuangon belum bisa memastikan
Sehari sebelumnya, pejabat teknis Depdagri yang berurusan langsung dengan pembuatan SK pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, menegaskan Depdagri belum pernah menerima usulan pemberhentian dari Syamsul
BACA JUGA: Desak Moratorium Penebangan Hutan
"Belum, belum ada itu," ujar Direktur Pejabat Negara Depdagri, Sapto Supono, membantah informasi yang berkembang yang menyebutkan Syamsul sudah mengusulkan pemberhentian tetap dua bulan lalu ke Depdagri.Sebelumnya, Kepala Biro Otonomi Daerah (Biro Otda), Pemprovsu, Bukit Tambunan mengatakan, mestinya pihak Pemko Medan yang berperan aktif dalam mempertanyakan mengenai SK tersebut(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 70 Persen Lahan di Kalbar Kritis !
Redaktur : Soetomo