Dirjen Otda: Tidak Mungkin Soni jadi Gubernur DIY

Selasa, 19 September 2017 – 19:41 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono (kanan). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JOGJA - Revisi Undang-Undang Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta tidak akan menyentuh kekhasan penetapan Sultan sebagai gubernur dan Pakualam sebagai wakil gubernur.

Revisi nantinya hanya terkait perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghapusan frasa syarat calon Gubernur DIY.

BACA JUGA: Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Anda Setuju?

"Untuk UU Keistimewaan DIY tidak diopsikan terkait pemilihan gubernur. Karena menggunakan rumus, siapa yang menjadi sultan dia gubernur dan Pakualam wakil gubernur. Jadi enggak mungkin Soni (panggilan Sumarsono, red) menjadi Gubernur DIY," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Yogyakarta, Selasa (19/9).

Sumarsono menjamin pemerintah pusat tidak akan memisahkan keraton dengan gubernur, karena hal tersebut merupakan salah satu letak keistimewaan Yogyakarta.

BACA JUGA: Satu Daerah Otonom Nilai Rendah tapi tak Akan Digabung

Apalagi putusan MK juga secara spesifik hanya terkait Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 13/2012. Bukan terkait pasal-pasal lain.

"MK kan hanya mengatakan terkait persyaratan. Nah yang lain masih berlaku. Kami tak berani memisahkan keraton dengan gubernur karena itu keistimewaannya. Kalau itu hilang, tak lagi istimewa dong," ucapnya.

BACA JUGA: Daerah Otonom, Peringkat Tinggi Belum Tentu Kinerja Baik

Selain itu, pemerintah kata Sumarsono juga tidak akan masuk pada wilayah keraton. Misalnya terkait siapa yang berhak menjadi sultan.

Kewenangan pemerintah hanya menetapkan siapapun yang bertahta sebagai sultan Yogyakarta, dialah yang menjadi Gubernur DIY.

"Formulanya, Gubernur DIY adalah sultan yang bertahta. Pemerintah hanya sampai pada batas itu. Tidak akan masuk wilayah keraton. Siapa sultan itu urusan keraton," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Peluang 67 Persen DOB Digabung ke Daerah Induk


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler